Kedepankan Restorative Justice, Polsek Raimanuk Selesaikan Kasus Pengeroyokan Warga desa Mandeu
Kepolisian Sektor Raimanuk Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh terlapor,Yanuarius Kristoforus Bere (25), Agusto Rivaldo (22) dan Demetrianus Berek Fahik (22) terhadap korban Fransisco Sarmento Alves (24) yang terjadi pada kamis tanggal 30 april 2026.
Penyelesaian masalah yang berlangsung senin (18/05/2026) sekitar pukul 11.30 wita baru-baru ini, dilaksanakan di kantor Polsek Raimanuk yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Raimanuk, AIPDA Melkianus Wair, SH, anggota piket SPKT tiga orang terlapor, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak yang sama-sama bermukim di desa Mandeu, kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat kesepakatan perdamaian yang telah dibuat, ketiga pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah mengeroyok korban.
Korban juga bersedia memaafkan ketiga orang terlapor karena masih ada hubungan keluarga dan kejadian tersebut merupakan kesalah pahaman.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan,korban bersedia memaafkan ketiga terlapor mengingat masih ada hubungan keluarga (sepupu) dan apa yang sudah terjadi kemarin berawal dari kesalahpahaman"tutur Kapolsek Raimanuk, IPTU Mahrim, SH kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada 1 mei 2026.. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, anggota Polsek mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada ketiga terlapor atau pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka supaya hubungan antara keluarga perlu dijaga dengan baik."ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"pungkas Kapolsek.

Humas Polres Belu

