Keluarkan Imbauan Kamtibmas, Kapolres Belu Minta Masyarakat Waspada agar Tidak Terjebak Perdagangan Orang

Keluarkan Imbauan Kamtibmas, Kapolres Belu Minta Masyarakat Waspada agar Tidak Terjebak Perdagangan Orang

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori "sangat darurat.

Dari laporan yang diterima terhitung dari 2018 hingga 2022, total korban TKI yang meninggal dunia adalah sebanyak 410 orang.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K memerintahkan jajarannya untuk menangani dengan cepat masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Langkah awal yang diambil orang nomor satu di Polres Belu ini yakni mengeluarkan imbauan kamitbmas yang ditujukan masyarakat kabupaten Belu agar mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam imbauan kamtibmasnya, Kapolres Belu meminta masyarakat untuk berhati-hati dan waspada sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, terutama melalui perekrutan pekerja migran.

Kapolres Belu juga mengatakan, Penjahat Tindak Pidana Perdagangan Orang, terus Bergentayangan Mencari Mangsa yang tidak hanya menyasar orang-orang yang berpendidikan rendah, namun juga sudah menyasar orang-orang yang memiliki skill dan berpendidikan tinggi.

"Hari ini Saya sudah keluarkan imbauan kamtibmas yang sudah kami pasang di tempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca masyarakat seperti di pasar, sekolah-sekolah, tempat ibadah dan lainnya. Imbauan kamtibmas ini juga Kita sebar di Gereja-gereja dimana tadi sudah disampaikan oleh Pastor Paroki maupun Pendeta kepada umat saat pelaksanaan Misa pagi tadi"jelas Kapolres Belu.

"Langkah preemtif ini penting sehingga masyarakat bisa lebih waspada bilamana ingin berangkat bekerja diluar negeri. Pastikan legaliitasnya dan terutama hindari janji manis oknum yang dapat berujung bencana"lanjut Kapolres Belu.