Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigation Dalami Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Berinisial dr. E.P.U.P.
Kupang, Kamis (2/7/2026) – Polda Nusa Tenggara Timur membentuk Tim Joint Investigation untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan intimidasi terhadap seorang dokter berinisial dr. E.P.U.P. yang meninggal dunia dan menjadi perhatian masyarakat.
Menyikapi tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme Joint Investigation dengan melibatkan sejumlah fungsi terkait di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berbasis alat bukti yang sah.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. mengatakan, pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna mengoptimalkan penanganan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi.
"Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation. Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Ia menjelaskan, tim tersebut akan dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara, dan Polres Kupang.
Dalam penanganannya, masing-masing fungsi akan bekerja sesuai kewenangan. Ditreskrimum akan mendalami penyebab kematian korban, Dit PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan, sementara Ditreskrimsus bersama tim siber akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan.
Selain itu, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan intimidasi, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli, di antaranya ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.
"Kami memastikan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Kabidhumas.
Ia menegaskan, Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan menetapkan kesimpulan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan optimal, evaluasi perkembangan penyidikan akan dilakukan secara berkala oleh Tim Joint Investigation bersama seluruh fungsi yang terlibat.
Kabidhumas mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya karena dapat mengganggu proses penyelidikan.
Selain itu, Polda NTT juga mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut agar bersedia menyampaikannya kepada pihak Kepolisian. Keterangan dari masyarakat diharapkan dapat membantu mengungkap fakta secara utuh sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Kami mengajak siapa pun yang memiliki informasi yang relevan dengan perkara ini untuk menyampaikannya kepada kami. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan verifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk memìberikan kepercayaan kepada penyidik agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel," pungkas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
#NttPenuhKasih

Humas Polres Belu

