Antisipasi terompet bernuansa agama, Kasat Intelkam Polres Belu telusuri pemasok terompet di Kota Atambua

Antisipasi terompet bernuansa agama, Kasat Intelkam Polres Belu telusuri pemasok terompet di Kota Atambua
Satuan Intelkam Polres Belu sebagai pendeteksi dini segala yang berkembang dimasyarakat, Kamis pagi (31/13/15), melakukan penyelidikan terhadap adanya kemungkinan penggunaan bahan yang bernuansa keagamaan dengan sasaran Terompet. Penyelidikan ini didasari dengan ditemukannya bahan baku bernuansa keagamaan disejumlah daerah seperti yang baru-baru ini terjadi di Bekasi (28/12/15), oleh Kepolisian Sektor Cikarang Barat menyita sejumlah terompet yang berbahan dasar sampul kitab suci Al-Quran. Di bawah pimpinan Kasat Intelkam Iptu Alberto Heru Ponato, anggota unit II Sat Intelkam, pada kamis pagi, mendatangi lokasi penjualan terompet, tempat produksi dan tempat yang menjadi sumber bahan baku yang ada di kota Atambua. Obyek pertama yang ditelusuri Kasat Intelkam dan anggota yakni menemui salah seorang penjual terompet di depan Toko Rahayu Jln. Soekarno, Kel. Kota, Kec. Kota, Kab. Belu sekitar pukul 10.00 wita. Menurut keterangan penjual tersebut, terompet yang di jualnya adalah milik pak de Putu Ayu, yang tinggal di Pasar Lolowa, kel. Lidak, Kec. Atambua Selatan, Kab. Belu, sedangkan ia hanyalah tenaga penjual yang di upah. Dari hasil pengamatan yang dilakukan, bahan baku Terompet tersebut adalah bahan bekas dan tidak bernuansa keagamaan. Sekitar pukul. 12.15 Wita, anggota bergeser ke Toko RIA Pasar Baru Atambua, dan menemui penjual terompet bernama Pak De Sukardi tinggal di belakang KFC Atambua, Pasar Baru, Atambua. Menurut keterangan penjual tersebut, terompet yang di jualnya adalah hasil karya tangannya sendiri, adapun terompet tersebut dibuat dengan menggunakan bahan bekas yang ia beli dari tempat daur pengepul barang bekas yang ada di wilayah Kab. Belu. Dari hasil pengamatan yang dilakukan, bahan baku Terompet tersebut adalah bahan bekas yang tidak bernuansa keagamaan. Sekitar pukul. 12.25 Wita, bertemu salah seorang penjual terompet di kediamannya yang beralamatkan Kampung Baru, Kel. Berdao, Kec. Atambua Barat, Kab. Belu. Pada saat di temui, pemilik usaha tersebut sedang mempersiapkan terompet yang merupakan barang dagangan di keandaraan Roda 2 miliknya, hendak pergi berjualan. Dari keterangannya, terompet dagangannya ia beli dari wilayah jawa barat, sambil mendengarkan keterangan pedagang tersebut dilakukan pengamatan terhadap terompet yang merupakan dagangannya namun Terompet tersebut tidak menggunakan bahan bekas serya tidak bernuansa keagamaan. Berdasarkan informasi dari salah satu penjual terompet maka pada pukul. 12.35 Wita, mendatangi rumah salah satu pembuat terompet yakni Pak De Putu Ayu, yang berlokasikan di Pasar Lolowa, Kel. Lidak, Kec. Atambua Selatan, Kab. Belu. Pada saat didatangi terlihat beberapa orang tenaga penjual terompet miliknya sedang mengambil terompet untuk dijual, menurut keterangannya terompet yang ada di rumahnya merupakan hasil karya tangannya sendiri. Menurut pengakuannya, bahan baku dari terompet yang ia buat, di belinya dari pengepul bahan bekas di wilayah pasar baru, di sebutkan juga bahwa pengepul yang ia maksud adalah Pak Robert. Penyelidikan pun berlanjut ke pemilik usaha pengepul bahan bekas yakni Pak Robert di wilayah pasar baru Kel. Beirafu, Kec. Atambua Barat, Kab. Belu. Menurutnya ia pastikan jika kertas yang ia jual tersebut sama sekali tidak bernuansa keagamaan dan setelah diamati anggota, terbukti jika tumpukan kertas pada gudang miliknya tidak bernuansa agama. Kegiatan tersebut berakhir pada pukul. 14.30 Wita. 20151231055943 20151231060005 20151231060013