Polres Belu Tegaskan Komitmen Tangani Secara Serius Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak

Polres Belu Tegaskan Komitmen Tangani Secara Serius Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kepolisian Resor (Polres) Belu menegaskan komitmennya dalam menangani secara serius dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Polres Belu menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama negara dan institusi kepolisian. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga melibatkan tiga orang terlapor berinisial RM, Cs.

Kejadian diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum. Seluruh rangkaian kejadian tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Polres Belu telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban (Visum et Repertum), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.

Penerapan Pasal Berlapis

Dalam proses penyidikan, penyidik akan menerapkan pasal-pasal berlapis guna menjamin supremasi hukum. Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum absolut terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu pasal 473 ayat 2 huruf b khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar, yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Belu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersikap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya melalui media sosial. Masyarakat diminta untuk menghormati privasi korban dan tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.

Selain itu, Polres Belu mengajak para orang tua dan keluarga untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan seksual.

“Kami menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama kami. Polres Belu hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan anak-anak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,”pungkas Kapolres Belu.