Polres Belu Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Dugaan Penghinaan dan Pengancaman yang Libatkan Oknum Anggota Polri
Kepolisian Resor Belu menegaskan komitmennya dalam menangani laporan dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap seorang ASN yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astwa, S.H.,S.I.K menegaskan bahwa institusinya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Dirinya menambahkan, laporan korban telah diterima dan penyelidikan langsung dilakukan sesuai standar prosedur hukum yang berlaku.
“Polres Belu memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses dengan serius, tanpa pandang bulu. Kasus dugaan penghinaan dan pengancaman ini sedang ditangani oleh unit terkait untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujar Kapolres Belu.
“Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik oleh anggota, kami pastikan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Polri tidak mentolerir setiap tindakan yang mencoreng nama baik institusi"tambahnya.
Kapolres Belu menjelaskan, penanganan kasus yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial Bripka AMN, bermula dari adanya aduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan ke Seksi Propam Polres Belu pada jumat, 21 november 2025.
Setelah menerima pengaduan masyarakat tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan sesuai standar prosedur hukum yang berlaku.
"Berangkat dari pengaduan yang dibuat pelapor, Polres Belu melalui Seksi Propam telah bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap korban dan juga saksi. Kita juga telah melakukan pemeriksaaan terhadap Bripka AMN terkait laporan dugaan penghinaan dan pengancaman yang dilakukan terhadap seorang ASN"jelas Kapolres Belu.
Kapolres Belu menjelaskan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan, Bripka AMN terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan Penghinaan dan Pemfitnahan sebagaimana diatur dalam pasal 13 huruf (k) Perpol nomor 7 tahun 2022 (setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang menista dan/atau menghina).
Mantan Kapolres Lembata ini menambahkan, Bripka AMN saat ini telah ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polres Belu dalam rangka pemeriksaan kasus yang menjerat dirinya.
"Usai melakukan serangkaian pemeriksaan baik dari korban, saksi dan juga terlapor, maka pada tanggal 2 desember 2025 Seksi Propam melalui unit Paminal langsung melakukan gelar perkara dan hasilnya Perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik Waprof) dan telah dikirim Permohonan Saran Pendapat dan Pertimbangan Hukum ke Bid Kum Polda NTT"jelas Kapolres Belu.
"Dan untuk perkembangan penanganan kasus ini, Kami juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) kepada korban; sebagai bukti ke korban dan juga masyarakat bahwa penanganan kasus ini berjalan cepat, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian"tambah Kapolres Belu.
Selain penanganan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi yang melibatkan oknum anggota, Kapolres Belu mengatakan kasus tersebut saat ini juga ditangani oleh Sat Reskrim sesuai laporan yang dilayangkan korban pada Senin, 24 november 2025.
"Perkara ini tengah ditangani oleh Unit Tipidter dimana sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaaan atau klarifikasi terhadap korban, saksi dan juga terlapor. Dan hari ini tanggal 08 januari 2025,akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli Pidana,ahli ITE serta ahli bahasa terkait dugaan pengancaman dan penghinaan yang dilakukan oleh Bripka AMN"jelas Kapolres Belu.
"Setelah semua pemeriksaan rampung, akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan arah kasus tersebut. Kami berharap, masyarakat tetap mempercayakan seluruh proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi"pungkas Kapolres Belu.

Humas Polres Belu

