Kedepankan Restorative Justice, Polsek Lasiolat Mediasi Kasus Suami Pukul Istri di Desa Fatulotu

Kedepankan Restorative Justice, Polsek Lasiolat Mediasi Kasus Suami Pukul Istri di Desa Fatulotu

Kepolisian Sektor Lasiolat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Theodorus Besin (29) terhadap korban Teodora Leha (25) yang terjadi pada selasa, 31 oktober 2023 kemarin.

Penyelesaian masalah secara restorative justice, selasa (07/11/2023) sekitar pukul 10.00 wita, berlangsung di kantor Polsek Lasiolat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Lasiolat, AIPDA Hironimus Wake, SH, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga dusun Aufuikotun, RT. 002 / RW. 001, Desa Fatulotu, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban yang tidak lain adalah istrinya sendiri.

Pelaku juga berjanji tidak akan melakukan atau mengulangi hal yang sama kepada korban maupun orang lain.

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban Teodora Leha bersedia memaafkan pelaku, Theodorus Besin mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga yang nota bene keduanya adalah sepasang suami istri namun belum menikah secara sah"tutur Kapolsek Lasiolat, IPDA Agus Haryono, SH kepada Humas.

"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 31 oktober 2023 kemarin. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut pula, Kanit Reskrim Polsek Lasiolat mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka (pasutri) supaya rumah tangga itu harus rukun dan perlu dijaga dengan baik. Yakinlah, setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.

"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.

Untuk diketahui, Kasus Penganiayaan ini terjadi pada selasa, 31 oktober 2023 sekitar jam 20.00 wita malam di Dusun Beikoti, Desa Fatulotu, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu.

Kejadian berawal saat korban Teodora Leha memanggil pelaku untuk pulang kerumah namun tanpa basa basi pelaku langsung memukuli korban menggunakan tangannya sehingga korban mengalami memar di bagian pipi.

"Merasa tidak puas, korban malam itu juga sekitar pukul 23.33 wita, langsung ke Polsek untuk membuat laporan Polisi atas peristiwa yang dialaminya. Dan usai menerima laporan, korban langsung kita antar ke Puskesmas Aululik untuk di visum."jelas Kapolsek Lasiolat.