Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polres Belu Lepas Tangki Modifikasi Dua Truk Tronton yang Diamankan

Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polres Belu Lepas Tangki Modifikasi Dua Truk Tronton yang Diamankan

Polres Belu mengambil langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan melepas tangki modifikasi pada dua unit truk yang ditemukan di SPBU Wekatimun, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.

Penanganan ini bermula pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, ketika dua kendaraan truk, masing-masing UD Trucks Tronton Drop Side berwarna putih bernomor polisi DH 8803 EG dan Mitsubishi Fuso berwarna oranye bernomor polisi DH 8437 EA, hendak mengisi BBM jenis solar di SPBU 54.85701 Wekatimun.

Kedua kendaraan tersebut diketahui akan melakukan perjalanan dari Atambua menuju Same, Timor-Leste, untuk membeli biji gewang yang selanjutnya dibawa masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.

Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, solar yang diisi pada kendaraan tersebut digunakan untuk kebutuhan perjalanan pulang-pergi Atambua–Same, Timor-Leste, bukan untuk diperjualbelikan.

Status Penanganan Dua Truk

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K mengungkapkan, dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, Polres Belu telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan ahli dari Jimmi Nanang Nugroho, S.H., PNS Ditjen Migas Kementerian ESDM yang bertugas pada BPH Migas, untuk mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Berdasarkan keterangan ahli, keberadaan tangki modifikasi berkapasitas kurang dari 200 liter tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana apabila dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai tangki cadangan untuk perjalanan.

"Demikian pula, penggunaan barcode pengisian BBM yang sesuai dan tidak menggunakan lebih dari satu barcode belum dapat serta-merta dikenakan pidana. Dari Keterangan ahli tersebut juga menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan terhadap kedua kendaraan"ungkap Kapolres Belu.

"Dan sebagai upaya pencegahan, Kami lakukan langkah pelepasan tangki modifikasi agar kendaraan kembali ke kondisi standar dan mencegah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ahli juga menilai tindakan tegas berupa melepas Tanki modifikasi tersebut agar kendaraan tersebut kembali menjadi standar merupakan langkah yang baik sebagai bentuk tindakan preventif dari kepolisian."tambah Kapolres Belu.

Sebagai langkah pencegahan, ahli juga menyarankan agar pemilik kendaraan membuat surat pernyataan bahwa tangki modifikasi hanya digunakan sebagai cadangan bahan bakar perjalanan dan tidak untuk menyalahgunakan BBM subsidi.

Selain itu, apabila ditemukan penyalahgunaan, pemilik bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi Terus Diperketat

Kapolres Belu menegaskan, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperkuat dan diperketat karena BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang harus disalurkan secara tepat sasaran.

Praktik yang berpotensi mengganggu ketersediaan dan pemerataan distribusi tidak boleh dibiarkan merugikan konsumen.

“Kami mengimbau masyarakat dan para pengemudi untuk tidak melakukan modifikasi tangki atau tindakan spekulatif lainnya. Kepatuhan pada aturan sangat penting demi menjamin keadilan serta pemenuhan hak BBM bersubsidi bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Polres Belu memastikan penertiban dan pemeriksaan di sejumlah SPBU, baik di wilayah Kota Atambua maupun kecamatan di luar kota, akan terus dilakukan secara berkala.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan BBM sekaligus membantu menjaga situasi distribusi tetap tertib.

Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penimbunan, pelangsiran ilegal, atau praktik lain yang berpotensi menghambat penyaluran BBM bersubsidi.

“Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran hukum, silakan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku"imbau Kapolres Belu.

"Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan guna mendapatkan respons cepat dari kepolisian"pungkas Kapolres Belu.