Polres Belu Amankan Dua Truk Tronton Diduga Bertangki Modifikasi, Pengawasan Penyaluran Distribusi BBM Subsidi Terus Diperketat

Polres Belu Amankan Dua Truk Tronton Diduga Bertangki Modifikasi, Pengawasan Penyaluran Distribusi BBM Subsidi Terus Diperketat

Di tengah kelangkaan BBM bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat Kabupaten Belu, Polres Belu memperketat pengawasan distribusi dan menindak kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus menjaga ketertiban antrean di SPBU wilayah perbatasan RI–RDTL.

Dalam operasi penertiban pada Selasa (20/10/2026) siang sekitar pukul 11.00 WITA, petugas mengamankan dua unit mobil truk tronton bernomor polisi DH 8803 EG dan DH 8437 EA di SPBU Wekatimun, Kelurahan Umanen, Kota Atambua.

Kedua kendaraan tersebut diduga menggunakan tangki ganda atau tangki tambahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis standar pabrikan.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa,S.H.,S.I.K mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti instruksi Kapolda NTT terkait pengawasan dan pengamanan distribusi BBM agar penyalurannya berjalan sesuai ketentuan.

“Berdasarkan hasil pemantauan anggota di lapangan, kami menemukan kendaraan truk yang menggunakan tangki ganda atau modifikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis standar,” ungkap Kapolres Belu saat memberikan keterangan kepada awak media.

"Pengamanan dua truk tronton ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan intensif Polres Belu. Sebelumnya, petugas telah melakukan penyisiran di sejumlah SPBU mulai Sabtu pekan lalu"tambah Kapolres Belu.

Kapolres Belu menegaskan, pengamanan kedua kendaraan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan fisik semata. Penyidik juga melakukan pendalaman untuk menelusuri asal BBM, lokasi pengisian, serta kemungkinan adanya pola penyalahgunaan dalam distribusinya.

Polres Belu tambah Kapolres Belu akan memeriksa para sopir guna mengungkap rute perjalanan dan titik-titik pengisian BBM yang dilakukan.

Untuk memastikan dugaan ketidaksesuaian tangki, pemeriksaan spesifikasi teknis akan melibatkan Satuan Lalu Lintas, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), serta dealer resmi.

Langkah tersebut diperlukan guna memastikan apakah tangki yang terpasang pada kedua kendaraan telah mengalami modifikasi yang tidak sesuai standar pabrikan.

"Kami dari kepolisian akan melepas tangki rakitan bilamana terbukti tidak sesuai ketentuan sehingga spesifikasi kendaraan dapat dikembalikan ke kondisi standar, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku"tambahnya.

Mantan Kapolres Lembata ini menegaskan, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperkuat dan diperketat karena BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang harus disalurkan secara tepat sasaran.

Praktik yang berpotensi mengganggu ketersediaan dan pemerataan distribusi tidak boleh dibiarkan merugikan konsumen.

“Kami mengimbau masyarakat dan para pengemudi untuk tidak melakukan modifikasi tangki atau tindakan spekulatif lainnya. Kepatuhan pada aturan sangat penting demi menjamin keadilan serta pemenuhan hak BBM bersubsidi bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Polres Belu memastikan penertiban dan pemeriksaan di sejumlah SPBU, baik di wilayah Kota Atambua maupun kecamatan di luar kota, akan terus dilakukan secara berkala.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan BBM sekaligus membantu menjaga situasi distribusi tetap tertib.

Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penimbunan, pelangsiran ilegal, atau praktik lain yang berpotensi menghambat penyaluran BBM bersubsidi.

Saat ini, kedua kendaraan telah dibawa ke Mapolres Belu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami temuan tersebut guna memastikan fakta dan menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.