Wujud Sinergi Polri dan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum, Kapolres Belu Hadiri Pemusnahan 53 Barang Bukti dari 16 Perkara Inkracht
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti hasil perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Belu, rabu (07/10//2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan negeri Belu ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Arif Mirra Kanahau, SH, MH dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Belu, Kasi Intel, Wakapolres Malaka, Staf Ahli Bupati bidang PHP, Kabid P2TP2A Belu serta sejumlah Kasi Kejari Belu.
Kajari Belu, Arif Kanahau melalui Kasi Intel, Budi Raharjo menyampaikan bahwa, pemusnahan Barang Bukti merupakan salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara tindak pidana guna memastikan tertib administrasi, keamanan penyimpanan, dan menghindari penyalahgunaan barang bukti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut kasi Intel, dasar pelaksanaan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini didasarkan pada pedoman Nlnomor 7 tahun 2025 tentang Pedoman Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan RI dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) yang memutuskan barang bukti untuk dimusnahkan.
Kasi Intel mengungkapkan, tujuan kegiatan pemusnahan barang bukti yakni, untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait status barang bukti, menciptakan tertib administrasi dan penataan ruang penyimpanan barang bukti.
Selain itu, menghindari risiko penyalahgunaan, kerusakan, atau kehilangan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya dan menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Belu kepada publik dan instansi terkait.
Sementara Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Belu menyampaikan, hasil pemulihan aset meliputi penetapan status penggunaan (PSP), penjualan langsung dan lelang barang rampasan negara oleh Kejari Belu.
"Total penerimaan sebesar Rp.189.572.000 telah disetorkan secara resmi ke Kas Negara," terang dia.
Dirinya menambahkan, penyetoran tersebut mencakup penerimaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembayaran Uang Pengganti, serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Belu dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, terkait barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
"Jumlah perkara tindak pidana umum sebanyak 16 perkara dengan jumlah 53 barang bukti (5 senjata tajam, 30 pakaian, 1 barang elektronik dan 17 benda lainnya,"terangnya.
"Untuk metode pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti senjata tajam atau logam dipotong menggunakan gerinda atau dipatahkan, barang elektronik dihancurkan dan pakaian atau tekstil dibakar"pungkasnya.
Terkait kegiatan tersebut, Kapolres Belu menuturkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Belu.
Kegiatan ini juga tambahnya merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
"Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan sinergi kuat antara Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum kabupaten Belu. Kita akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat"tutur Kapolres Belu.
“Dan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Polri akan terus bersinergi dengan Kejaksaan dan instansi terkait dalam memberantas berbagai tindak pidana di wilayah kabupaten Belu” pungkasnya.



Humas Polres Belu

