Berantas Penyakit Masyarakat, Patroli Unit Pamapta dan Piket Fungsi Polres Belu Bubarkan Praktik Judi Sabung Ayam dan Bola Guling

Berantas Penyakit Masyarakat, Patroli Unit Pamapta dan Piket Fungsi Polres Belu Bubarkan Praktik Judi Sabung Ayam dan Bola Guling

Guna mencegah dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas, personel gabungan Polres Belu (piket fungsi), menjalankan rutinitasnya dengan melakukan patroli di Kota Atambua, jumat (6/2/2026).

Menggunakan kendaraan roda empat, anggota patroli gabungan yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas), Ka.SPKT, IPDA Natalino Gonvalces dan Pamapta III, AIPDA Matius Tamo Ama Bili, menyisir kompleks pasar lama, kompleks pasar baru, Tulamalae, Tini, obyek vital serta sejumlah tempat yang dianggap rawan kamtibmas.

Saat melaksanakan patroli di pasar baru sekitar pukul 16.15 wita, anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kompleks pasar baru Atambua ada kegiatan perjudian jenis Bola Guling .

Saat itu juga Tim patroli gabungan langsung bergerak ke lokasi namun msyarakat yang diduga melakukan praktik perjudian telah membuubarkan diri

Terlepas dari kenyataan tersebut, Pawas bersama Pamapta 3 dan piket Fungsi mengimbau masyarakat agar tidak ada yang membuka perjudian dalam bentuk apa pun. Bilamana ditemukan maka akan di proses sesuai hukum dan undang - undang yang berlaku.

Bertolak dari pasar baru, Pawas bersama Pamapta 3 dan Piket fungsi melanjutkan patroli menuju pasar Lolowa, kelurahan Lidak, kecamatan Atambua Selatan,kabupaten Belu.

Di pasar Lolowa, aparat kepolisan melakukan penggerebekan judi jenis bola guling yang digelar di sebuah tanah kosong yang jauh dari pemukiman warga.

Saat aparat tiba di lokasi, baik bandar maupun masyarakat yang hadir sebagai pemain langsung melarikan diri namun aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Meja Bola Guling.

Sektar Pukul 17.18 Wita, aparat gabungan Polres Belu melanjutkan patroli menuju kampung Masmae, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, kabupaten Belu yang diduga terdapat praktik judi sabung ayam.

Melihat kehadiran aparat kepolisian, seketika masyarakat yang beraktivitas di lokasi sabung ayam langsung melarikan diri.

Untuk mencegah hal tersebut kembali terjadi, aparat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke kantor Pelayanan Polres Belu bilamana menemukan atau mengetahui praktek judi dalam bentuk apapun, agar segera di tindak lanjuti aparat Kepolisian.

Berkaitan dengan operasi judi di sejumlah tempat, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K mengungkapkan, hal tersebut sudah menjadi komitmen pihaknya dalam menekan dan mempersempit segala praktek judi maupun penyakit masyarakat lainnya.

Penegasan dalam memberantas judi ini lanjut Kapolres Belu, sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang menekankan jajaran di tingkat Mabes Polri, Polda hingga tingkat Polsek, untuk memberantas habis segala bentuk praktik perjudian.

“Komitmen berantas judi ini sudah rutin Kita giatkan dalam beberapa waktu sebelumnya dengan melakukan kegiatan preventif, preemtif hingga penegakan hukum karena ini merupakan salah satu bentuk tindakan melanggar hukum dan beberapa kasus yang diindikasikan ada perjudian sudah dilakukan langkah awal sebelumnya"jelas Kapolres Belu.

"Selain imbauan ada juga upaya kita dari kepolisian ini seperti arena yang disinyalir akan digunakan sebagai judi sudah kita lakukan pembongkaran. Dan sekali lagi Saya tekankan, pemberantasan judi ini tidak saja berlaku untuk masyarakat, oknum Polisi yang terbukti terlibat baik itu sebagai pemain, backing atau bandar, akan Saya beri sanksi tegas”pungkas Kapolres Belu.