Salah gunakan Visa masuk, 19 WNI di tangkap Polisi Timor Leste

Salah gunakan Visa masuk, 19 WNI di tangkap Polisi Timor Leste
19 orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jambi, pada sabtu siang (23/1/16), dideportasi oleh Pihak Imigrasi Timor Leste karena telah menyalah gunakan visa masuk. Kesembilan belas WNI yang selama di Timor Leste bermukim di Wilayah Distrik Dili dan Distrik Baucau, diamankan Polisi Timor Leste (PNTL) saat Kepolisian setempat menggelar razia orang, kamis (21/1/16). Hal ini dibenarkan oleh Kasat Intelkam Polres Belu Iptu Albertho Heru Ponato,SIK saat mengambil keterangan di kantor Pos Imigrasi, Motaain, Desa Silawan, Kec.Tastim, Kab.Belu. " 19 WNI kita memang benar ditangkap PNTL saat mereka (PNTL) menggelar razia, kamis kemarin. Saat diperiksa, mereka ternyata menggunakan Visa Turis sedangkan keberadaan mereka di Timor Leste adalah berjualan aksesoris seperti Emas Imitasi, Minyak Wangi dan Senter "jelas Kasat Intelkam. " Seharusnya mereka menggunakan Visa kerja bukan visa turis makanya mereka dideportasi. Ada yang sudah bekerja paling lama 2 Tahun dan ada yang baru 2 Minggu berada di Timor Leste. Sudah jelas mereka telah melanggar UU keimigrasian dan semuanya berasal dari Kota Sungai Penuh,Propinsi Jambi namun semuanya mengaku tidak saling kenal" lanjut Kasat. 19 WNI sabtu kemarin diserahkan oleh pihak Imigrasi Timor Leste dalam hal ini diwakili oleh Guido Dos Santos Godinho dan diterima oleh pihak Imigrasi Indonesia yang diwakili oleh Daut Goris Kolly. Penyerahan WNI ini sendiri berlangsung di Kantor Pos Imigrasi Motaain, Desa Silawan, Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu, sabtu (23/1/16) sekitar pukul 13.30 wita. Belasan WNI ini terbukti melanggar UU Keimigrasian Timor Leste Nomor 118. Selain menertibkan para Pelintas Batas Ilegal, pihak Timor Leste juga melakukan sterilisasi dalam rangka Kunjungan Presiden Jokowi ke Dili-Timor Leste pada tanggal 26 Januari 2016. Berdasarkan laporan dari Satuan Intelkam Polres Belu,  Pihak Imigrasi Timor Leste di hari yang sama, memulangkan 4 WNI diantaranya 2 orang wanita asal Kupang yang masuk ke Timor Leste secara ilegal yakni Nelia Fatima Pinheiro asal Tarus dan  Rosalina Maria Da Costa berdomisili di Penkase, Oeleta. Sementara 2 (dua) WNI  lainnya dipulangkan ke Indonesia, dengan alasan sterilisasi jelang kunjungan Presiden RI ke Dili-Timor Leste. Meskipun membawa dokumen resmi, Kedua WNI asal Jawa Timur & Weoe Kec. Wewiku Kab. Malaka tersebut, tetap diamankan oleh Polisi Timor Leste pada Jumat (22/1/16) di Dili-Timor Leste dan dipulangkan pada sabtu siang kemarin (23/1/16). 20160124173010