Lakukan Pengejaran hingga Wilayah Kabupaten Malaka, Tim URC Polres Belu Berhasil Bekuk DPO Kasus Persetubuhan Terhadap Anak
Kepolisian Resor Belu Polda NTT melalui tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan tersangka berinisial AN (22) dilakukan pada jumat, 31 juli 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di ruas jalan menuju Atambua tepatnya di wilayah Desa Tasain, kecamatan Raimanuk, kabupaten Belu.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K mengungkapkan, tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 22 juli 2026 terkait dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada 1 april 2026 di hutan Gamal, desa Tasain,kecamatan Raimanuk, kabupaten Belu.
"Kasus ini bermula dari laporan korban pada tanggal 2 april 2026 dengan laporan polisi nomor: LP/B/85/IV/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT. Setelah menerima laporan, kita secara intensif melakukan pencarian dan pengembangan informasi hingga keberadaannya berhasil kami lacak dan akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap"ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menuturkan, tersangka berhasil diamankan setelah Tim URC Polres Belu mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang bersembunyi di wilayah kabupaten Malaka.
Usai mengantongi informasi, Tim URC Polres Belu dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Belu, IPDA Muhammad S. N. Ginting, S.Tr.I.K, bersama-sama bergerak menuju lokasi yang menjadi tempat persembunyian tersangka di Dusun Kapitan Meo, Desa Tesa , Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka,
"Jadi sekitar pukul 10,00 WITA pagi tadi,Tim URC dikumpulkan di Mako Polres oleh Kanit Pidum usai mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka. Setelah memberikan briefing kepada anggota, Kanit Pidum bersama Tim URC bergerak dari Polres Belu menuju wilayah kabupaten Malaka"ungkap Kasat Reskrim.
Tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian, Kanit Pidum bersama Tim URC melakukan pemetaan dan pengamatan di sekitar rumah warga di dusun Kapitan Meo.
"Setelah 1 jam melakukan pengintaian,tepatnya sekitar Pukul 15.30 wita, Tersangka keluar dari salah satu rumah warga dan kemudian bersama dengan kerabatnya bergerak menuju arah Atambua menggunakan 1 unit sepeda motor"terang Kasat Reskrim.
Saat itu juga, Kanit Pidum bersama Tim URC membuntuti tersangka dari belakang hingga akhirnya tersangka dihadang dan diamankan bersama kerabatnya di ruas jalan menuju Atambua tepatnya di wilayah Desa Tasain, kecamatan Raimanuk, kabupaten Belu.
Usai diamankan tanpa perlawanan, Tersangka kemudian di giring Tim URC Sat Reskrim menuju Mako Polres Belu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Belu dalam menuntaskan kasus persetubuhan terhadap anak, yang menjadi atensi khusus pimpinan sejak awal.
"Pelaku saat diamankan dalam keadaan sehat dan baik. Saat ini tersangka sudah kita serahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum selanjutnya"tutur Kasat Reskim.
"Dengan keberhasilan ini, Kami Polres Belu terus menegaskan komitmen dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga kabupaten Belu"piungkas Kasat Reskrim.

Humas Polres Belu

