Tegas Berantas Judi, Aparat Reskrim Polres Belu Gerebek Sabung Ayam di Hutan Jati Raihenek, 3 Unit Sepeda Motor Diamankan

Tegas Berantas Judi, Aparat Reskrim Polres Belu Gerebek Sabung Ayam di Hutan Jati Raihenek, 3 Unit Sepeda Motor Diamankan

Belu - Selasa 31/03/26), Polres Belu menindaklanjuti kembali aktivitas perjudian sabung ayam berdasarkan laporan terkait adanya kegiatan perjudian tersebut di wilayah hukum Polres Belu. 

Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Belu melakukan patroli dan pengecekkan ke lokasi-lokasi diduga tempat kegiatan perjudian. 

Pada hari Selasa, 31 Maret 2026 pada pukul 17.15 Wita, Tim dari Satreskrim Polres Belu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Belu AKP. Rachmat Hidayat S.Tr.K.,S.I.K, melakukan pengecekkan ke lokasi di kebun jati   Raihenek, Kec. Kakuluk Mesak, Kab. Belu.

Pada pengecekkan tersebut ditemukan adanya sekumpulan orang yang sedang melakukan kegiatan perjudian Sabung Ayam. Pada saat Tim mendatangi tempat tersebut, orang-orang yang berada di TKP langsung melarikan diri dan membawa barang bukti. Beberapa orang meninggalkan kendaraan roda 2 di TKP yang kemudian diamankan di Polres Belu.

Tindakan ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen dari Polres Belu dalam menindak lanjuti Laporan dari masyarakat seperti adanya kegiatan perjudian. Polres Belu akan tetap melaksanakan patroli dan pengecekkan ke lokasi yang rawan akan terjadinya kegiatan perjudian.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat., S.Tr.K.,S.I.K menyampaikan bahwa Polres Belu akan selalu berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Belu dan juga menghimbau kepada masyarakat Atambua untuk tidak melakukan segala kegiatan perjudian.

Dan Polres Belu berkomitmen apabila didapatkan kegiatan perjudian, akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yg berlaku.