Bersama Bea Cukai Atambua, Polres Belu Terima Barang Bukti Sepeda Motor Curian Milik WNI dari Bea Cukai Timor Leste

Bersama Bea Cukai Atambua, Polres Belu Terima Barang Bukti Sepeda Motor Curian Milik WNI dari Bea Cukai Timor Leste

Pihak Bea Cukai Timor Leste menyerahkan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy kepada Pihak Bea Cukai Atambua, yang berlangsung di PLBN Batugede Timor Leste, rabu (24/01/2024)

Penyerahan Sepeda Motor milik warga Negara Indonesia (WNI) yang diselundupkan pelaku kejahatan ke Timor Leste ini dihadiri Direktur Bea Cukai Bobonaro Timor Leste, Wadan Pos UPF Timor Leste, Pihak DNTT Timor Leste, Pihak Trancito PNTL Primero Sergento Antonio dan Administrator BNPP PLBN Motaain Engelberthus Klau.

Penyerahan barang bukti motor yang berlangsung sekitar pukul 14.00 wita juga dihadiri yang Mewakili KPPBC Atambua, Asisten Super Visor Imigrasi PLBN Motaain, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Belu, Ka Pos Pam Motaain, Petugas Sat Lantas Pada PLBN Motaain, Kasubid Fasilitasi Lintas Batas Negara BNPP PLBN Motaain serta Pemilik Sepeda Motor, Paulina Ika Dewi Ratna Ningsih.

Sebelum diserahkan, motor Honda Scoppy dengan no.pol: DH 4208 TL, sudah melalui pengecekan surat kendaraan bermotor berupa nomor rangka dan nomor mesin oleh pihak Bea Cukai dan Petugas Sat Lantas pada PLBN Motaain dan disaksikan langsung oleh pemilik motor, Paulina Ika Dewi Ratnaningsih Bere.

Setelah kegiatan serah terima berlangsung dari pihak Bea Cukai Timor Leste kepada Bea Cukai Indonesia, sepeda motor tersebut selanjutnya diserahkan pihak Bea Cukai Atambua kepada Polres Belu yang berlangsung di PLBN Motaain, desa Silawan, kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Kepada awak media, Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K membenarkan bahwa pihaknya telah menerima sepeda motor dari pihak Bea Cukai Atambua karena merupakan barang bukti sesuai dengan laporan polisi yang telah dibuat korban, Paulina Ika Dewi RatnaNingsih pada hari Rabu tanggal 20 September 2023.

"Sepeda motor tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana pencurian sesuai laporan polisi yang dibuat korban pada tanggal 20 september 2023 dengan laporan Polisi nomor :  LP /  247  / IX / 2022/SPKT/ Polres Belu / Polda NTT. Usai menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berkordinasi aktif dengan aparat PNTL Timor Leste"ungkap Kapolres Belu.

Ka.Pos Pam Motaain bersama pihak Bea Cuka Atambua dan Timor Leste saat menandatangani berita acara penyerahan barang bukti sepeda motor

Lebih lanjut, Kapolres Belu menuturkan, dari keterangan Nelson anggota PNTL, sepeda motor tersebut berhasil diamankan di kediamanan anggota PNTL wilayah Fatumea Timor Leste.

Setelah dilakukan investigasi oleh pihak kepolisian Distrik Suai Kovalima, diketahui bahwa motor tersebut di beli dari adik dari Yanto Moruk yang melancarkan aksi pencuriannya dengan melewati perbatasan antara Pos Lookeu dan pos Laktutus lalu masuk ke wilayah Fatumea dan di jual kepada warga setempat.

"Menurut keterangan saudara Nelson (anggota PNTL), Saat mendapat info dari keluarga korban yang berada di Atambua Belu, bahwa motor yang di curi tersebut diyakini berada di wilayah Fatumea, ia langsung menghubungi PNTL Distrik Suai Kovalima Timor Leste untuk dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan barang bukti" jelas Kapolres Belu.

"Akhirnya sepda motor tersebut diamankan di rumah salah  satu anggota PNTL di wilayah Fatumea . Setelah di lakukan investigasi oleh pihak kepolisian Distrik Suai Kovalima, diketahui bahwa motor tersebut di beli oleh masyarakat seharga Rp.6 juta dari adiknya Yanto Moruk yang mana Yanto Moruk ini sendiri merupakan warga Fatumea yang hingga saat ini masih menjalani hukuman di lapas Kabupaten TTU atas kasus pencurian Sepeda Motor di wilayah kabupaten Belu, Malaka dan TTU"ungkap Kapolres Belu.

Lebih lanjut, Kapolres Belu menuturkan, masih menurut Nelson (anggota PNTL) diketahui bahwa adik dari Yanto Moruk sering kali masuk ke wilayah Atambua kabupaten Belu dan pulang kembali ke wilayah Fatumea Timor Leste dengan membawa 1 unit motor yang diduga merupakan hasil curian.

"Menurut informasi dari saudara Nelson, setelah di lakukan investigasi di Distrik Suai Kovalima, di ketahui bahwa adik dari Yanto Moruk sering kali masuk ke wilayah indonesia (Atambua) dan pulang kembali ke Fatumea (Timor Leste) dengan membawa 1 unit motor yang baru yang diduga kuat merupakan hasil curian"tutur Kapolres Belu.

"Ini akan kita dalami secara seirus dengan bekerja sama juga dengan pihak TNI dan stakeholder keamanan lainnya karena praktik-praktik seperti ini tidak menutup kemungkinan dilakukan satu orang saja tapi oleh jaringan sindikat pencurian sepeda motor karena kejadiannya tidak cuma sekali tapi berulang sampai ada yang sudah kita tangkap dan proses hukum. Dan kami berterima kasih kepada pihak Timor Leste dalam hal ini PNTL yang sudah bersinergi secara baik sehingga barang bukti sepeda motor scoopy berhasil diamankan dalam keadaan baik dan lengkap"pungkas Kapolres Belu.