Pimpin Gelar Pasukan, Kapolres Belu Beberkan Sebelas Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Turangga 2026

Pimpin Gelar Pasukan, Kapolres Belu Beberkan Sebelas Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Turangga 2026

Kepala Kepolisian Resor Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K memimpin Apel gelar pasukan operasi Patuh Turangga 2026, senin (26/10/2026) pukul 08.00 wita.

Apel Gelar Pasukan ini dihadiri Dandim 1605 Belu dalam hal ini diwakili Danramil 1605-01/Kota Atambua, Mayor Kav Yatman, Para Kabag, Kasat, Kasubden POM IX Udayana Belu, Perwira Staf Polres Belu, Pejabat dari Sat Pol PP dan Jasa Raharja Belu serta tamu undangan lainnya.

Membacakan amanat tertulis Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K, Kapolres Belu menuturkan, apel gelar pasukan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum untuk memastikan seluruh unsur yang terlibat siap melaksanakan operasi secara terencana, terpadu, dan bertanggung jawab.

Menurut Kapolda NTT, permasalahan lalu lintas semakin kompleks seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, pertumbuhan penduduk, serta perkembangan teknologi dan digitalisasi transportasi.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026, terdapat  11 (sebelas) pelanggaran yang menjadi fokus kepolisian yang meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.

11 Sasaran tersebut meliputi penggunaan telepon genggam (HP) saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta berboncengan melebihi ketentuan.

Petugas juga akan menindak pelanggaran berupa tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor sesuai ketentuan, serta memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya, termasuk di atas trotoar.

Penanganan terhadap berbagai pelanggaran tersebut dilakukan dengan mengutamakan langkah pencegahan dan edukasi, disertai penegakan hukum secara terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

Pedomani SOP dan Kedepankan Prinsip Keselamatan Saat Bertugas

Dalam melaksanakan Operasi Patuh Turangga nantinya,mantan Kapolres Lembata ini berpesan kepada anggota Polri dan Instansi terkait supaya tetap mengedepankan prinsip keselamatan dan keamanan personil khususnya pada saat melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, dengan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Kepada anggota yang bertugas di lapangan, sebelum bertugas jangan lupa Panjatkan Doa Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Utamakan Faktor Keamanan dan Keselamatan dengan mempedomani Standar Operasional Prosedur Yang Ada serta Selalu Menjalin Sinergitas Yang Baik Antar Instansi Terkait"pesan Kapolres selaku Inspektur Apel.

“Hindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak citra Polri dan lakukan operasi Patuh ini dengan humanis tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat. Kita wujudkan kamseltibcar lantas yang mantap dengan sinergitas yang baik antar instansi terkait"pungkas Kapolres Belu.

Apel Gelar Pasukan di wilayah tapal Batas RI-Timor Leste ini ditandai dengan penyematan Pita tanda operasi kepada perwakilan dari anggota Lantas, Subden Pom IX Udayana Belu, dan UPTD Samsat kabupaten Belu.

Adapun peserta apel pagi terdiri dari barisan Subden POM IX Udayana Belu, Kodim 1605 Belu, Brimob Kompi 3 Yon A Pelopor Belu, Sat Samapta, Sat Lantas, Staf Gabungan, gabungan Sat Reskrim, Sat Intel dan Sat Narkoba, dinas perhubungan darat serta UPTD Samsat Kab.Belu.

Untuk diketahui, Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara serentak di seluruh indonesia, menggelar operasi Patuh.

Operasi Patuh Turangga 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan, akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif yang humanis serta edukatif.