Lewat Program Kumpul Bersama, Kapolres Belu Ajak Masyarakat Tenukiik Jaga Kamtibmas dan Jauhi Perbuatan Melanggar Hukum

Lewat Program Kumpul Bersama, Kapolres Belu Ajak Masyarakat  Tenukiik Jaga Kamtibmas dan Jauhi Perbuatan Melanggar Hukum

Memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Semangat inilah yang terus dibangun Polres Belu melalui pendekatan humanis dan komunikasi langsung dengan masyarakat, salah satunya lewat kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat.

Terkait dengan program Kumpul Bersama Masyarakat tersebut, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K turun langsung menemui warga Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Rabu (04/11/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA pagi, turut dihadiri Camat Kota Atambua, Lurah Tenukiik, Kasat Binmas Polres Belu bersama jajaran Kanit,Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta para Ketua RT dan RW setempat.

Kehadiran unsur pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan komunitas menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas elemen dalam menjaga situasi keamanan di wilayah tersebut.

Mengawali sambutannya, Kapolres Belu menuturkan, kegiatan kumpul bersama ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Kerja Kapolri, Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.,dengan tagline "Polisi Bersama masyarakat" serta Mendukung Commander Wish Kapolda NTT, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K agar polisi senantiasa hadir di tengah masyarakat, termasuk di lingkungan sekolah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Belu mensosialisasikan sejumlah persoalan kamtibmas yang menjadi perhatian di Kabupaten Belu, mulai dari kejahatan konvensional, kecelakaan lalu lintas, kejahatan digital, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Miras Pemicu Banyak Kasus Kriminal dan Laka Lantas

Kapolres Belu menjelaskan, berdasarkan data Satreskrim Polres Belu periode Januari hingga Oktober 2026, tercatat sebanyak 246 perkara tindak pidana dengan beragam jenis kasus.

Data tersebut menjadi perhatian bersama agar masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga perilaku, mengendalikan emosi, dan menyelesaikan persoalan melalui jalur yang benar, bukan dengan kekerasan.

Kapolres Belu juga menyoroti keterkaitan konsumsi minuman keras (miras) dengan tindak kekerasan. Berdasarkan laporan yang disampaikan, sekitar 90 persen perkara pada kelompok kasus penganiayaan, pengeroyokan, dan pengrusakan disebut berkaitan dengan pengaruh miras.

Oleh karena itu, Kapolres Belu mengimbau masyarakat yang hadir dan sanak keluarga dirumah untuk menghindari konsumsi miras secara berlebihan yang dapat memicu pertengkaran, perkelahian, hingga tindak pidana.

65 kasus kecelakaan terjadi di tahun 2026 ,19 Orang Meninggal Dunia

Selain kejahatan konvensional, keselamatan berlalu lintas turut menjadi perhatian serius. Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas tahun 2026 yang disampaikan, tercatat sebanyak 65 kasus kecelakaan di wilayah hukum Polres Belu, dengan 97 korban.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang meninggal dunia, 26 orang mengalami luka berat, dan 52 orang mengalami luka ringan. Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp64,3 juta.

"Kecelakaan paling banyak terjadi pada rentang waktu pukul 15.00 hingga 18.00 Wita. Sebanyak 40 kasus terjadi di jalan nasional dan 25 kasus di jalan kabupaten. Kelompok usia 21–30 tahun menjadi kelompok usia korban yang paling banyak tercatat dalam data tersebut"jelas Kapolres Belu.

"Berkaca dengan data sudah kami sampaikan, Saya selaku Kapolres Belu mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar bagi pengendara sepeda motor, tidak berkendara dalam pengaruh alkohol, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya"tambah Kapolres Belu.

Waspadai Penipuan Digital, Judi Online dan TPPO

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diingatkan mengenai ancaman kejahatan digital, khususnya penipuan daring dan judi online yang dapat menimbulkan kerugian finansial serta persoalan sosial di tengah keluarga.

Warga diminta lebih berhati-hati menerima pesan, tautan, atau tawaran yang mencurigakan, tidak mudah memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal, serta tidak tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat.

"Ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga menjadi perhatian, terutama terhadap masyarakat yang menerima tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi tetapi tidak disertai informasi yang jelas mengenai perusahaan, lokasi kerja, maupun prosedur perekrutan"jelasnya.

"Kami juga mengimbau masyarakat, agar memastikan legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan, memeriksa kelengkapan dokumen, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi perekrutan atau pengiriman orang yang mencurigakan"tambahnya.

Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Sebagai Sarana Pengaduan Masyarakat

Masih dengan suasana yang penuh kehangatan ini, Kapolres Belu mengungkapkan, Kepolisian Republik Indonesia saat ini terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya dengan menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat secara gratis tanpa pulsa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila terjadi gangguan kamtibmas baik lewat Bhabinkamtibmas, ke kantor polisi terdekat atau melalui call center Polri 110 yang selama 1x 24 jam standby melayani masyarakat. Setiap laporan yang masuk melalui 110 akan segera ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional sesuai hukum yang berlaku"jelas Kapolres Belu.

“Layanan Call Center 110 ini bebas pulsa ini yang disediakan Polri agar masyarakat tidak ragu dan tidak terkendala biaya ketika membutuhkan bantuan cepat polisi atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan Kamtibmas.Kecepatan respons menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat”tambahnya.

Polres Belu dengar Aspirasi Warga Tentang Situasi Kamtibmas

Dalam suasana dialog yang terbuka dan penuh keakraban, Kapolres Belu mendengarkan secara langsung setiap persoalan yang disampaikan masyarakat kelurahan Tenukiik sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kondisi keamanan yang dirasakan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi wadah komunikasi dua arah untuk mengidentifikasi berbagai potensi gangguan kamtibmas sekaligus mencari solusi bersama demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Kapolres Belu menegaskan, masukan dan keluhan masyarakat merupakan hal penting bagi Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta menentukan langkah-langkah kepolisian yang tepat sesuai kebutuhan di lapangan.

Melalui komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan, diharapkan setiap persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dapat ditangani sedini mungkin.

Menutup ruang dialog, Kapolres juga mengajak unsur pemerintah, para tokoh pemuda, tokoh masyarakat serta warga kelurahan Tenukiik, untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga kamtibmas, membangun kepedulian terhadap lingkungan, serta mendorong masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan potensi gangguan keamanan.

Dengan sinergi antara Polri, pemerintah dan masyarakat, situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kelurahan Fatubenao dan wilayah sekitarnya dapat terus terpelihara.

Penyerahan sarana kontak berupa bola sepak kepada masyarakat

Sebagai bentuk kepedulian sekaligus dukungan terhadap kegiatan positif masyarakat, kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan sarana kontak berupa bola sepak kepada masyarakat yang diterima secara simbolis oleh Camat Kota Atambua dan Lurah Tenukiik.