Gerak Cepat, Tim Gabungan URC Sat Reskrim Polres Belu dan Polsek Tastim Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam
Kepolisian Resor Belu Polda NTT terus berupaya memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di wilayah perbatasan RI-RDTL (Timor Leste).
Hal ini dibuktikan oleh respon cepat Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Belu bersama Polsek Tasifeto Timur dengan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AT alias Aldi (21), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).
Korban diketahui bernama Stefanus Markus Cornelis (20), seorang wiraswasta asal Dusun Oetfo A, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Kronologis Kejadian
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/10/2026) dini hari, sekitar pukul 03.27 WITA, di Dusun Dubasa A, Desa Dafala, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Kejadian bermula dari keributan antar pemuda di dalam tenda pesta. Keributan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi pengeroyokan terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi.
Saat kejadian, korban Stefanus berusaha membantu seorang pemuda yang terlibat dalam keributan. Namun, korban justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan, dengan mengalami luka tusuk di bagian perut.
Mengetahui kondisi korban, saksi Martinus Halek kemudian mengantar korban ke rumah neneknya di wilayah Trans Webua, Desa Dafala.
"Karena kondisi korban tidak memungkinkan dirawat di rumah, korban kemudian dibawa oleh pihak keluarga ke Rumah Sakit Umum Atambua untuk mendapatkan penanganan medis dan harus menjalani tindakan operasi akibat luka tusuk yang dialaminya"ungkap Kapolres Belu.
Lakukan Penyelidikan Intensif, Polisi Tetapkan 1 orang Tersangka
Kapolres Belu menjelaskan, dalam perkembangan penanganan perkara, salah satu terduga pelaku berinisial AT sempat dimintai keterangan di Polsek Tasifeto Timur sebelum dibawa ke Satreskrim Polres Belu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Satreskrim, terduga pelaku AT mengakui telah menikam korban menggunakan pisau.
Setelah melalui proses penanganan perkara, tersangka resmi ditahan pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 12.30 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/X/2026/SPKT/Sek Tastim/Polres Belu/Polda NTT dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/16/X/2026/Sat Reskrim.
Tersangka AT diketahui berusia 21 tahun, bekerja sebagai petani dan berdomisili di Desa Dafala, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
"Setelah proses penahanan, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu dalam keadaan aman dan sehat. Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP"jelas Kapolres Belu.
"Penyidik juga saat ini masih perlu mendalami rangkaian kejadian, memeriksa keterangan saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa tersebut dan peran pihak-pihak yang terlibat"tambahnya.
Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Hindari Aksi Main Hakim Sendiri
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya keluarga korban dan kelompok pemuda yang terlibat dalam insiden tersebut, agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang berpotensi memperkeruh situasi dan memicu konflik lanjutan.
"Disini Kami tegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menahan diri, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif"imbau Kapolres Belu
"Kami juga minta baik dari pihak tersangka, korban serta masyarakat, mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Dengan demikian, situasi keamanan dapat tetap terjaga dan permasalahan dapat diselesaikan melalui jalur hukum"pungkas Kapolres Belu.
Kapolres Belu menambahkan, pihaknya melalui Polsek Tasifeto Timur bersama Satreskrim Polres Belu akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Desa Dafala dan sekitarnya agar tetap aman dan kondusif.
Humas Polres Belu

