Wujud Pelayanan Prima 1x24 Jam, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa Resmikan Pamapta dan Pengukuhan Operator 110

Wujud Pelayanan Prima 1x24 Jam, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa Resmikan Pamapta dan Pengukuhan Operator 110

Kepolisian Resor Belu Polda NTT resmi meluncurkan program Perwira Samapta atau Pamapta dan pengukuhan operator 110, selasa (21/10/2025).

Launching Pamapta dan operator 110 dilakukan melalui apel khusus di Lapangan Mako Polres Belu, jalan Ahmad Yani nomor3. Atambua yang dipimpin langsung oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K.

Dalam sambutannya, Kapolres menuturkan, launching Pamapta yang dilaksanakan adalah sebagai tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025 tentang perubahan nama jabatan Kepala Unit menjadi Perwira Samapta (Pamapta) pada Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).

Kapolres menambahkan, perubahan ke Pamapta ini bukan sekadar nomenklatur, tetapi langkah strategis Polri memperkuat pelayanan polisi kepada masyarakat selama 1x24 jam.

“Untuk rekan-rekan ketahui, berdasarkan keputusan Kapolri dimana struktur organisasi yang ada di Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) di seluruh Indonesia ini telah berubah nomenklatur. Jabatan yang awalnya Kepala SPKT yang membawahi Kanit 1, 2 dan 3 SPKT, sekarang berubah namanya menjadi Pamapta atau yang merupakan akronim dari Perwira Samapta"ungkap Kapolres Belu.

"Sehingga hari ini kita secara resmi melaunching Pamapta dimana Program ini  adalah bukti nyata transformasi Polri yang lebih responsif, humanis, dan selalu siap melayani masyarakat selama 1x 24 jam"tambah Kapolres Belu.

Kapolres Belu menjelaskan, Pamapta memiliki beberapa tugas utama yaitu Pelayanan Kepolisian terpadu, Koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan, Pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi, Pelayanan informasi kepada masyarakat, serta Penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan.

"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa fungsi Pamapta ini akan membidangi piket-piket fungsi yang ada. Melaksanakan kegiatan seperti penerimaan laporan polisi, pemberian surat tanda laporan kehilangan, kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dengan melaksanakan tindakan pertama beserta dengan piket fungsi terkait"jelas Kapolres Belu.

"Kemudian juga dapat melaksanakan kegiatan yang menyangkut fungsi Kepolisian lainnya seperti melayani SKCK hingga pengurusan izin keramaian, SIM, dan STNK. Selain itu, personel Pamapta juga bertugas dalam pelaksanaan, penjagaan, hingga pengamanan kegiatan masyarakat"tambah Kapolres Belu.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Belu juga mengukuhkan operator 110 yang terdiri dari personel Bintara terlatih.

"Kami juga melaksanakan launching operator 110 yang sebetulnya layanan ini sudah berjalan sejauh ini dengan kita berdayakan alat dan sarananya untuk melayani setiap pengaduan masyarakat selama 1x24 jam"tutur Kapolres Belu.

"Dan tentunya layanan 110 ini memiliki bidang lingkup tugas dan fungsi yang pasti bersinggungan dengan Pamapta yang bertugas selama 1x24 jam, siap menerima respon laporan maupun pengaduan dari masyarakat. Layanan ini bebas pulsa yang dilengkapi dengan basis teknologi di mana dapat mengidentifikasi lokasi penelpon maupun identitasnya"pungkas Kapolres Belu.

Apel launching Pamapta dan pengukuhan operator 110 ini ditandai dengan penyematan Bet Pamapta dan Penyematan selempang 110 kepada perwakilan oleh Kapolres Belu selaku Inspektur Apel.

Apel yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 wita ini diikuti para pejabat utama, perwira Staf dan Kapolsek jajaran dengan peserta apel terdiri dari barisan Sat Samapta, Sat Lantas, Staf Gabungan, gabungan Sat Reskrim, Sat Intel dan Sat Narkoba.