Tetapkan Empat Tersangka, Polres Belu Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tetapkan Empat Tersangka, Polres Belu Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kepolisian Resor Belu menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia dan Kalimantan Timur.

Keempat tersangka tersebut berinisial JP alias Jhon (L), R Alias Niar (P), RA alias Rian (L) dan JM alias Juli (L).

Hal ini diungkapkan Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, SIK, saat menggelar konferensi pers di aula gelar perkara Sat Reskrim, rabu (28/6/2023).

Kepada sejumlah awak media yang hadir, Kapolres Belu menjelaskan, keempat tersangka tersebut ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/05/VI/2023/SPKT/RES BELU, tanggal 07 Juni 2023 dengan korban IRBS alias Irene (kondisi sakit berat, red) dengan tersangka JP alias Jhon.

"Selain itu, tiga tersangka lainnya berinisial R Alias Niar, RA alias Rian dan JM alias Juli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/06/VI/2023/SPKT/RES BELU, tanggal 13 Juni 2023, tentang dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan korban sebanyak 8 (delapan) orang"tambah Kapolres Belu.

Lebih lanjut, Kapolres Belu dalam konferensi pers menjelaskan, penyelidikan kasus TPPO dengan tersangka JP alias Jhon berawal dari anggota Polri yang mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan yang dipulangkan dari negara malaysia dalam keadaan sakit berat (depresi).

Setelah mendengar laporan tersebut angota Polri kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa sekitar bulan Mei Tahun 2022 korban IRSB direkrut oleh tersangka JP yang adalah tetangga korban.

"Kemudian korban dibawa ke Kupang untuk diserahkan kepada seorang terangka dengan inisial SA dengan tujuan untuk diproses dokumen dan juga diproses untuk dikirimkan ke negara Malaysia," ujar Kapolres Belu.

"Selanjutnya korban dipekerjakan di Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga (Tenaga Kerja). Selama beberapa bulan kemudian dipulangkan dari Malaysia dalam keadaan sakit berat atau depresi yang kemudian dibawa kembali ke rumah korban, dan hingga saat ini korban masih dalam keadaan sakit, ungkapnya. 

Atas kejadian tersebut, lanjutnya, tersangka JP akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara tiga tersangka lain itu, berinisial R Alias Niar, RA alias Rian dan JM alias Juli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/06/VI/2023/SPKT/RES BELU, tanggal 13 Juni 2023, tentang Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

"Ketiga tersangka melakukan Perekrutan tenaga kerja tidak sesuai dengan prosedural, dimana ketiga orang tersangka melakukan perekrutan tenaga kerja di Kota Atambua (Fohomes, Kabuna dan Tenukiik) dengan tujuan Kalimantan Timur untuk bekerja di Kelapa sawit Tangulirang," katanya.

Lanjutnya, pada Selasa 06 Juni 2023, sekitar pukul 10.00 Wita ketiga orang tersangka tersebut pergi ke setiap rumah-rumah para tenaga kerja untuk bertemu dengan para tenaga kerja sebanyak delapan orang.

"Delapan korban ini di janjikan untuk berangkat dari Atambua pada Jumat 09 Juni 2023, setelah itu tersangka R Alias Niar dan tersangka Rian kembali ke salah satu penginapan di Atambua. Dan, pada Jumat 09 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 wita para tenaga kerja di jemput di rumah masing-masing dengan menggunakan 2 unit mobil Rental untuk diberangkatkan ke Kupang," bebernya. "

"Namun dalam perjalan mobil mereka di tahan oleh polisi dan menanyakan surat-surat sehubungan dengan perekrutan. Karena tidak menunjukan surat-surat sehingga saat itu juga dua orang tersangka langsung diamankan bersama delapan orang tenaga kerja," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, pasal yang sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 Tantang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana Ancaman Hukuman Minimal 3 Tahun dan Maksimal 15 tahun Penjara.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Belu yang baru menjabat dua bulan lebih ini menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Belu agar jangan mudah percaya dengan diiming-imingi gaji yang tinggi dari luar negeri tanpa menggunakan dokumen yang resmi dari pemerintah.

"Masyarakat jangan cepat percaya dengan diiming-imingi gaji yang tinggi dari luar negeri tanpa dokumen yang resmi dan sudah banyak korban TPPO di NTT ini," pungkasnya.

Hadir mendampingi Kapolres Belu dalam konferensi pers sekitar pukul 19.00 wita malam ini antara lain Kasi Humas, AKP I Ketut Karnawa, SH, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH dan Kanit Tipidter Sat Reskrim, IPDA Mohammad Putra Dharma Laksana, S.Trk.