Polres Belu Tegaskan Komitmen Tegas Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Polres Belu Tegaskan Komitmen Tegas Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Belu-Sabtu (28/02/26), Polres Belu menegaskan komitmennya dalam menangani secara profesional, transparan, dan tegas kasus dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak yang dilaporkan dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2026.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Belu.

Perkembangan Penanganan Perkara pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 22.18 WITA, penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial RS setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Belu.

Kemudian pada Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 13.00 WITA, penyidik juga telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial PK di kediamannya.

Proses penahanan terhadap RS dan Penangkapan terhadap TSK PK menjadi langkah yang diambil penyidik berdasarkan pegembangan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap TSK RM yang sudah berhasil ditangkap di Timor Leste setelah ditetapkan sebagai DPO dalam penyidikan perkara ini. 

Asas "equality before the law"  sangat dikedepankan penyidik dalam penanganan perkara ini (persamaan di hadapan hukum) yang merupakan prinsip fundamental negara hukum yang menjamin setiap individu diperlakukan setara, tanpa diskriminasi, serta tunduk pada hukum dan peradilan yang sama, tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, atau jabatan. 

Setelah melakukan penangkapan terhadap TSK PK, penyidik melanjutkan dengan prosedur penahanan, namun mengingat kondisi kesehatan tersangka PK yang mengeluhkan sakit, penyidik segera melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter mitra klinik Polres Belu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengalami kondisi kurang sehat/sakit dan disarankan untuk beristirahat.

Untuk memastikan kondisi medis tersangka, penyidik kemudian membawa yang bersangkutan ke RSUD Atambua guna observasi lanjutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit. Saat ini tersangka masih dalam observasi medis dan dirawat inap dengan pendampingan penyidik. 

Kapolres Belu menegaskan bahwa penanganan kesehatan tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dipenuhi, tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum.

“Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan,” tambah Kapolres.

Rencana tindak lanjut Polres Belu saat ini menunggu perkembangan kondisi kesehatan tersangka yang sedang dirawat.

Melakukan pemberkasan perkara untuk segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belu (Tahap I).

Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” tutup Kapolres Belu.

Polres Belu memastikan seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur demi terwujudnya keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.