Proses Hukum Pelanggar Aturan Karantina, Penyidik Polres Belu Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka PPLN ke Jaksa

Proses Hukum Pelanggar Aturan Karantina, Penyidik Polres Belu Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka PPLN ke Jaksa

Penyidik Sat Reskrim Polres Belu melimpahkan berkas perkara tahap pertama, tiga orang tersangka pelanggaran karantina kesehatan ke Kejaksaan Negeri Atambua, kabupaten Belu, selasa (1/3/2022).

Ketiga orang tersangka Warga Negara Indonesia yang nota bene Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tersebut antara lain FA (35), AP (19) dan HHA (35).

Selain Ketiga tersangka PPLN, Penyidik di hari yang sama juga melimpahkan berkas ketiga tersangka lainnya yakni AB (34), YL (34) dan UR (28), yang bertindak sebagai kurir atau membantu tiga tersangka PPLN masuk secara illegal dari luar negeri 

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulam Lam menyebutkan, penyidik pun masih harus menunggu keputusan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari berkas perkara tahap pertama itu.

Jika hasil penyidikan masih kurang lengkap, kata dia, Jaksa akan mengembalikan berkas perkara itu kepada pihaknya disertai petunjuk untuk dilengkapi.

"Penyerahan berkas perkara keenam tersangka tersebut dilakukan penyidik kita siang tadi. Pelimpahan pertama dilakukan agar berkas dapat segera diteliti oleh jaksa penuntut umum, sehingga mereka dapat memutuskan apakah berkas ada perbaikan atau tidak" ujar Kasat Reskrim.

"Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap II jadi saat ini kita tinggal menunggu penilaian dari jaksa”lanjut Kasat Reskrim.

Terpisah, Kapolres Belu, AKBP Krisbiyanto, S.I.K mengatakan, Polri dalam hal ini Polres Belu, telah berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan.

Hal tersebut merujuk pada instruksi Kapolri, Jenderal Polisi, Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk melakukan pengawasan dan pengetatan terhadap protokol kesehatan hingga proses karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Pengawasan ketat untuk PPLN disampaikan secara tegas bapak Kapolri saat melaunching aplikasi monitoring Karantina Presisi pada 6 januari lalu. Aplikasi ini sudah kita terapkan sejak dilaunching, yang bekerja secara digital mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina" kata Kapolres Belu.

"Dan kepada ketiga tersangka PPLN dan ketiga tersangka yang bertindak sebagai kurir, sudah kita lakukan proses hukum dan hari ini berkasnya sudah kita limpahkan untuk diteliti jaksa penuntut umum. Ini untuk pertama kalinya di jajaran Provinsi NTT, Polres Belu melakukan proses hukum kepada pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Ini adalah bentuk komitmen kami sesuai Instruksi bapak Kapolri dan bapak Kapolda NTT untuk menindak tegas para pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan"pungkas Kapolres Belu.

Terkait kasus tersebut, Kapolres Belu menjelaskan, tiga tersangka PPLN merupakan warga negara Indonesia yang selama ini bekerja di Timor Leste. Ketiga WNI itu melakukan perjalanan dari Timor Leste secara illegal untuk menghindari kewajiban karantina sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah.

"Untuk memuluskan niatnya, ketiga tersangka tersebut meminta bantuan tiga warga Mota'ain menggunakan perahu menyeberang dari Timor Leste ke Indonesia pada Senin, 31 Januari lalu. Berkat bantuan masyarakat, Keenam tersangka langsung kita amankan dan periksa. Setelah melalui proses penyidikan, mereka kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan" pungkas Kapolres Belu.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 93 jo. pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo.pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular jo. pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.