Amankan Terduga Pelaku, Kapolres Belu Pastikan Kasus Pengeroyokan di Simpang Lima Atambua Ditangani Secara Profesional

Amankan Terduga Pelaku, Kapolres Belu Pastikan Kasus Pengeroyokan di Simpang Lima Atambua Ditangani Secara Profesional

Belu-Rabu (15/04/26), Polres Belu serius dalam menindak lanjuti laporan polisi terkait pengeroyokan ( penikaman ) yang terjadi di Simpang Lima Atambua Kab. Belu. 

Tindak pidana Pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Simpang Lima Atambua beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kel. Atambua, Kec. Atambua Kota. 

Kasat Reskrim Polres Belu AKP. RACHMAT HIDAYAT., S.Tr.K.,S.I.K menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, mengumpulkan alat bukti dan mengirimkan permintaan Visum ke RSUD Atambua dalam tindak lanjut kasus tersebut.  

Untuk percepatan  ungkap kasus pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT. Saat ini Satreskrim Polres Belu dengan bantuan Jatanras Polda NTT telah berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku untuk diproses lebih lanjut dengan masing-masing berinisial JN, KB dan AM.

Tindakan ini merupakan bentuk keseriusan dari Polres Belu dalam menindak lanjuti Laporan Polisi yang masuk. Polres Belu akan tetap berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Belu. Dan menindak lanjuti apabila ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K menghimbau kepada masyarakat Atambua untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Belu agar tetap kondusif dan apabila terdapat pelanggaran hukum dapat dilaporkan ke Polres Belu untuk ditindak lanjuti.