Penling di Jalur Ini, Larangan Mudik dan Pakai Masker Digaungkan Sat Lantas Polres Belu Guna Memutus Covid-19

Penling di Jalur Ini, Larangan Mudik dan Pakai Masker Digaungkan Sat Lantas Polres Belu Guna Memutus Covid-19

Kepolisian Negara Republik Indonesia, saat ini menggelar operasi Ketupat 2020, terhitung mulai 24 April sampai dengan 31 Mei 2020.

Operasi ini mengedepankan Giat Preemtif dan Preventif, yang didukung Giat penegakkan hukum dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah, Kaitannya dengan Pelarangan Mudik, guna Mencegah Penyebaran Wabah Covid – 19.

Sejak diberlakukannya operasi tersebut, Sat Lantas Polres Belu hingga hari ini rutin turun ke jalan memberikan penyuluhan tentang cara pencegahan penyebaran Covid-19 dan keselamatan berlalu lintas.

Turun ke jalan, rabu 13 Mei 2020 pagi tadi, anggota Sat Lantas mengimbau masyarakat di persimpangan pasar baru Atambua, untuk mewaspadai penyebaran Covid-19 dan juga demam berdarah, dengan selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan masing masing.

Untuk mencegah wabah covid-19 yang sedang mewabah, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan setiap selesai beraktivitas dan selalu menjaga jarak (physical distancing).

Tidak hanya itu, anggota kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak bepergian keluar kota dan menyampaikan sanak kerabat atau keluarga untuk tidak pulang ke kampung halamannya atau mudik.

Berikut videonya: