Kedepankan Restorative Justice, Polsek Raimanuk Damaikan Kakak Adik yang Terlibat Penganiayaan
Kepolisian Sektor Raimanuk Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor, Siprianus Taek Moruk (22) terhadap korban Jonafus Fahik (42) yang terjadi pada sabtu, 5 september 2026.
Penyelesaian masalah yang berlangsung jumat (09/10/2026) kemarin sekitar pukul 17.30 wita, dilaksanakan di kantor Polsek Raimanuk yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Raimanuk, AIPDA Melky Wair, S.H, piket SPKT, terlapor, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat kesepakatan perdamaian yang telah dibuat, terlapor mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang tidak lain adalah kakak kandungnya.
Korban juga bersedia memaafkan terlapor karena masih ada hubungan keluarga dan kejadian tersebut merupakan kesalah pahaman.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan terlapor bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan,korban bersedia memaafkan terlapor mengingat keduanya masih ada hubungan darah dan apa yang sudah terjadi berawal dari kesalahpahaman"tutur Kapolsek Raimanuk, IPTU Mahrim, S.H kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada sabtu, 5 september 2026. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, anggota Polsek mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka supaya hubungan sesama sahabat harus rukun dan perlu dijaga dengan baik."ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan orangtuanya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.

Humas Polres Belu

