Damai Indah, Polsek Raimanuk Selesaikan Kasus Pengrusakan secara Restorative Justice
Kepolisian Sektor Raimanuk Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus pengrusakan yang dilakukan oleh terlapor,Servasius Luan terhadap korban Jemitrius Mau yang terjadi pada kamis tanggal 20 agustus 2026.
Penyelesaian masalah yang berlangsung senin (31/08/2026) kemarin sekitar pukul 11.30 wita, dilaksanakan di kantor Polsek Raimanuk yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Raimanuk, AIPDA Melkianus Wair, SH, anggota piket SPKT tiga orang terlapor, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak yang sama-sama bermukim di Dusun Auren, RT 001, RW 001, Desa Duakoran, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat kesepakatan perdamaian yang telah dibuat, terlapor mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah melakukan pengrusakan barang milik korban.
Korban juga bersedia memaafkan terlapor karena masih ada hubungan keluarga dan kejadian tersebut merupakan kesalah pahaman.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan,korban bersedia memaafkan terlapor mengingat masih ada hubungan keluarga dan apa yang sudah terjadi kemarin berawal dari kesalahpahaman"tutur Kapolsek Raimanuk, IPTU Mahrim, SH kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada 20 agustus 2026.. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, anggota Polsek mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada ketiga terlapor atau pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka supaya hubungan antara keluarga perlu dijaga dengan baik."ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"pungkas Kapolsek.

Humas Polres Belu

