Tahan Lima Tersangka, Polres Belu Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Korupsi Proyek Sanitasi Lingkungan

Tahan Lima Tersangka, Polres Belu Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Korupsi Proyek Sanitasi Lingkungan

Kepolisian Resor (Polres) Belu menahan lima tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi program lingkungan sehat perumahan dan pembangunan sanitasi lingkungan di dinas PUPR Kabupaten Belu tahun 2017 lalu.

Kelima orang tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Belu antara lain, Ronaldus Yustino Bone selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Gustarius Parera (direktur CV. Moris Bendito), Thomas Tse (direktur CV. Bakti Timor Karya), Fransiskus X. Padak (pelaksana pekerjaan) dan Siprinus Atok (pengawas pekerjaan sekaligus pemilik CV. Geometry Pratama).

Hal ini diungkapkan Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.I.K saat menggelar press release bersama awak media, di ruang gelar perkara Sat Reskrim, selasa (17/5/2022) sore tadi.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya yang disertakan pemeriksaan poltek dan badan kerugian negara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 621.447.069.

Dalam perjalanan penyelidikan dan penyidikan tambah Kasat Reskrim, pihaknya melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp. 330.810.050.

"Sumber anggaran dari kasus korupsi ini adalah dana DAK Kabupaten Belu tahun anggaran 2017 dengan nominal Rp. 4.148.250.000. Dan pengembalian kerugian negara atau penyelamatan kerugian negara sebesar Rp. 330.810.050 sudah kita setorkan ke kas negara"ungkap Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Propam, IPDA  Agus Haryono, SH dan Kanit Tipikor, AIPDA Thobias Nguru, SH.

“Dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh kami, kita tetapkan lima orang tersangka yang masing-masing berperan sebagai PPK, Direktur CV, pelaksana dan pengawas proyek tersebut. Kelima tersangka sudah kita tahan dan bila tidak ada halangan, minggu depan kami limpahan berkas lima tersangka ke Kejari Belu"pungkas Kasat Reskrim.

Masih dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain menjalankan kontrak dengan tidak baik, menaikan harga progres lapangan serta melakukan pembayaran tidak sesuai dengan progres fisik.

Atas perbuatan yang menyebabkan kerugian negara lanjut Kasat Reskrim, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo, pasal 18 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Modus operandinya para tersangka ini menjalankan kontrak dengan tidak baik, kemudian yang kedua menaikkan harga progress di lapangan serta melakukan pembayaran sebesar 100% padahal pekerjaan fisik ini tidak sampai 100 % "ungkap Kasat Reskrim.

"Dan sesuai pasal yang diterapkan penyidik, ancaman hukuman pidana penjaara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun"pungkas Kasat Reskrim.