Gelar Konferensi Pers, Polres Belu Ungkap Fakta Hasil Olah TKP Kasus Kebakaran Rumah Jurnalis

Gelar Konferensi Pers, Polres Belu Ungkap Fakta Hasil Olah TKP Kasus Kebakaran Rumah Jurnalis

Kepolisian Resor Belu menggelar konferensi pers terkait dengan kasus kebakaran rumah wartawan yang terjadi beberapa hari lalu di dusun Raibasin, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Minggu (26/11/2023) lalu.

Kegiatan konferensi pers yang digelar di ruang gelar Satreskrim Polres Belu, sabtu (2/12/2023) dihadiri Kasi Humas, AKP I Ketut Karnawa, SH, Kasat Rekrim, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH, Kanit Pidum, Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Timur, Tim Inafis serta awak media kabupaten Belu.

Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim menuturkan, terkait kasus tersebut pihaknya telah melakukan interogasi terhadap 4 orang saksi dan hasil olah TKP yang dilakukan tim Identfikasi Polres Belu.

Kasat Reskrim menambahkan, beberapa fakta yang diungkapkan adalah saksi melihat kobaran api sudah besar. Saat terjadi kebakaran, korban atau pemilik rumah tidak ada di rumah.

“Berdasarkan keterangan para saksi bahwa tidak ada yang melihat kejadian awal kebakaran atau saat api saat masih kecil, semua melihat saat api sudah besar dan berada diatap. Karena keterbatasan alat maka api sulit dipadamkan yang dengan cepat melalap abis rumah beserta isinya” terang dia.

Selain memberikan keterangan pers, pihak Polres Belu juga menghadirkan sejumlah hasil temuan olah TKP berupa kabel dan seng rumah.

"Saat melakukan olah TKP, ditemukan barang-barang di sekitar TKP yang diduga baik berhubungan langsung maupun tidak berhubungan langsung, berupa gulungan kabel, kayu bekas terbakar, seng bekas terbakar, dan potongan kabel yang panjangnya kurang lebih 300 m"tambah Kasat Reskrim

Masih dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim menyampaikan ditemukan fakta rumah korban ini tidak memiliki meteran sendiri melainkan menggunakan aliran listrik dari balai dusun Raibasin.

Dari fakta dilapangan tersebut, pihaknya (Polres Belu) sudah melakukan interogasi dan klarifikasi dengan pihak PLN terkait dengan sambungan listrik yang ditemukan di lapangan.

"Aliran listrik di rumah korban diambil dari psoyandu atau balai dusun Raibasin, dari situ disambung ke empat rumah termasuk rumah korban dengan jarak dari meteran sampai rumah korban ini sekitar 300 meter, Dari fakta tersebut kami langsung melakukan wawancara dengan PLN" jelasnya.

"Dari hasil kordinasi dan wawancara dengan pihak PLN menyatakan bahwa sambungan listrik seprti itu sangat berbahaya apalagi menggunakan listrik yang tidak standar apalagi dilakukan oleh orang yang bukan keahlian di bidang listik artinya sambungan itu dapat dikatakan ilegal dan berbahaya untuk keamanan rumah maupun kelistrikan yang ada sekitar lokasi rumah tersebut"lanjut Kasat Reskrim.

Terkait kebakaran tersebut, pihak kepolisian tidak menyimpulkan sebab dari kebakaran rumah wartawan Weren Timo. Pihaknya masih menunggu hasil uji labfor dan melaporkan ke atasan.

Akibat insiden itu, tafsiran kerugian yang dialami wartawan bernama Weren Timo mencapai 60 juta rupiah terdiri dari uang tunai sebesar Rp2 juta 75 ribu, laptop merek Assus 1 unit, I unit TV Polytron 24 inch, Speaker aktif, perabotan rumah tangga serta surat surat berharga.

“Dari hasil temuan saat olah TKP, Kami tidak tidak bisa menyimpulkan penyebab dari kebakaran. Yang kami dapat sampaikan adalah hasil temuan saat olah TKP pasca kebakaran supaya kita jangan berasumsi. Kami hanya memberikan pemahaman olah TKP hasilnya seperti apa, untuk penyebab kebarakannya kami tidak menyimpulkan"terang Kasat Reskrim.

Diberitakan sebelumnya, rumah milik wartawan yang berlokasi di Dusun Raibasin, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, ludes dilahap si jago merah pada hari Minggu 26 November 2023 malam sekitar pukul 20.30 Wita.

Kondisi rumah saat kosong sehingga tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Hanya saja sejumlah material di dalam rumah ikut terbakar sehingga kerugian material diperkirakan mencapai 60 juta rupiah.