Hari ke 8 Operasi Keselamatan 2024, Kasat Lantas Polres Belu Beri Edukasi dan Larang Sepeda Motor Listrik Melintas di Jalan Raya

Hari ke 8 Operasi Keselamatan 2024, Kasat Lantas Polres Belu Beri Edukasi dan Larang Sepeda Motor Listrik Melintas di Jalan Raya

Maraknya penggunaan sepeda listrik yang melintas di jalan raya menjadi salah satu perhatian satuan lalu lintas Polres Belu dalam menjaga keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Pengguna sepeda listrik di khususnya di kota Atambua banyak terlihat dan digunakan oleh kalangan remaja, orangtua hingga anak dibawah umur sebagai alat transportasi sehari-hari.

Kenyataan ini ditemui Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Marthen Luther Petterson, SH dan anggota saat melaksanakan kegiatan operasi keselamatan Turangga 2024 di kompleks pasar baru, senin (11/03/2024) pagi pukul 09.00 wita.

Kepada sejumlah pengendara sepeda motor listrik yang ditemui, Kasat Lantas mengimbau agar kendaraan tersebut tidak digunakan untuk melintas di jalan umum kecuali di jalur khusus yang telah disediakan.

Mantan Kasat Lantas Polres TTU ini menambahkan, ketentuan penggunaan Sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Merujuk Permenhub tersebut, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan utama atau Jalan Umum melainkan hanya digunakan di tempat-tempat tertentu seperti pemukiman, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran dan lajur sepeda"imbau Kasat Lantas.

Masih dalam imbauannya, Kasat Lantas mengungkapkan, dalam berkendara, pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi beberapa syarat diantaranya menggunakan helm, Minimal berusia 12 tahun, Tidak boleh mengangkut penumpang lain kecuali terdapat jok untuk penumpang,

"Kemudian juga tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan karena batas kecepatan maksimumnya sudah diatur yakni 25 km/jam. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi"tambah Kasat Lantas.

Dalam patroli di hari ke 8 operasi keselamatan ini, sejumlah kendaraan baik roda dua hingga roda enam yang melintas di dua jalur tesebut, di hentikan oleh aparat  kepolisian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan surat-surat kendaraan sekaligus mengecek kelengkapan kendaraan seperti plat nomor, knalpot, kaca spion hingga lampu sein.

Selain penertiban kendaraan, anggota kepolisian yang dalam kegiatan juga didampingi 2 anggota Subdenpom IX/1-3 Atambua,  mengajak sejumlah pengendara roda dua dan lebih, untuk mengutamakan keselamatan saat dijalan raya dengan mematuhi rambu lalu lintas serta menggunakan alat keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman saat berkendara.

Tim gabungan Polres Belu juga mengimbau pengguna jalan agar saat berkendara selalu melengkapi diri dengan surat kendaraan, tidak menggunakan handphone, menggunakan narkoba / mabuk, tidak berboncengan lebih dari satu serta tidak berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Untuk diketahui,dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas menjelang Idul Fitri 1445 H, Polri di selruruh Indonesia serentak melaksanakan Operasi Kepolisian dengan sandi“Keselamatan 2024” yang dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 4 maret sampai dengan 17 maret 2024.

Adapun sasaran operasi tersebut meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu kamseltibcarlantas.

Sejumlah sasaran khusus yang menjadi prioritas antara lain tidak menggunakan helm, kendaraan yang melebihi kapasitas atau over dimensi over load ( odol ), pengemudi di bawah umur dan berkendara dengan membonceng lebih dari 1 orang.

Sasaran lainnya berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat berkendara, berkendara melebihi batas kecepatan serta melawan arus lalu lintas.