Demi Keselamatan Berlalu Lintas, Simak Penyampaian Kasat Lantas Polres Belu Tentang Aturan Resmi Penggunaan Sepeda Listrik

Demi Keselamatan Berlalu Lintas, Simak Penyampaian Kasat Lantas Polres Belu Tentang Aturan Resmi Penggunaan Sepeda Listrik

Maraknya penggunaan sepeda listrik yang melintas di jalan raya menjadi salah satu perhatian satuan lalu lintas Polres Belu dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Pengguna sepeda listrik di khususnya di kota Atambua banyak terlihat dan digunakan oleh anak dibawah umur sebagai alat transportasi sehari-hari, baik saat hendak ke sekolah maupun ke tempat tujuan yang lainnya.

Kenyataan ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Marthen Luther Petterson, SH saat mengambil apel pagi dilapangan Mapolres Belu, senin (22/01/2024).

Menyikapi kenyataan tersebut, Kasat Lantas mengatakan pihaknya telah rutin melakukan imbauan kepada para pengguna sepeda listrik saat terlihat di jalan raya agar kendaraan tersebut tidak digunakan untuk melintas di jalan umum kecuali di jalur khusus yang telah disediakan.

Mantan Kasat Lantas Polres TTU ini menambahkan, ketentuan penggunaan Sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu. Merujuk Permenhub tersebut, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan utama atau Jalan Umum melainkan hanya digunakan di tempat-tempat tertentu seperti pemukiman, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran dan lajur sepeda"jelas Kasat Lantas.

Masih dalam imbauannya, Kasat Lantas mengungkapkan, dalam berkendara, pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi beberapa syarat diantaranya menggunakan helm, Minimal berusia 12 tahun, Tidak boleh mengangkut penumpang lain kecuali terdapat jok untuk penumpang,

"Kemudian juga tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan karena batas kecepatan maksimumnya sudah diatur yakni 25 km/jam. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi"jelas Kasat Lantas.

Menutup arahanya, Kasat Lantas mengajak seluruh peserta apel untuk mensosialisasikan aturan penggunaan sepeda motor listrik kepada masyarakat maupun keluarga dirumah.

"Saya harap kita semua disini harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas dengan menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dan benar dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain"harap Kasat Lantas.

"Dan sebagai anggota Polri dan sebagai orangtua, om, tante dan saudara yang baik, Kita wajib memberikan pencerahan kepada masyarakat dan keluarga kita. Karena dengan memberikan pemahamanan ke mereka maka kita sudah berperan penting menjaga ketertiban dan keselamatan mereka dalam berlalu lintas"pungkas Kasat Lantas.