Gelar Patroli di Dermaga Atapupu, Sat Polairud Polres Belu Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berlayar

Gelar Patroli di Dermaga Atapupu, Sat Polairud Polres Belu Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berlayar

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Belu terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Atapupu, kecamatan Kakuluk Mesak, kabupaten Belu.

Kali ini, personel Sat Polairud melalui piket jaga, AIPTU Aang Purwoko, turun langsung ke kawasan dermaga Atapupu, untuk memberikan imbauan kamtibmas kepada para nelayan, pengguna jasa transportasi laut maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar perairan.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan selasa  (13/10/2026) pukul 10.00 WITA,, AIPTU Aang biasa disapa mengingatkan masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat melakukan aktivitas di laut.

Para nelayan juga diimbau untuk memperhatikan kondisi cuaca sebelum melaut, menggunakan alat keselamatan seperti jaket pelampung serta memastikan kondisi perahu dan perlengkapan keselamatan dalam keadaan baik.

Selain aspek keselamatan, masyarakat juga diajak bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan dermaga serta tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Sebelum melaut, pastikan kondisi cuaca, peralatan keselamatan dan kondisi kapal benar-benar siap,” imbau AIPTU Aang kepada masyarakat di dermaga.

Sat Polairud Polres Belu menegaskan bahwa kegiatan sambang dan imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat sekaligus membangun komunikasi secara langsung dengan para nelayan dan pengguna jasa perairan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan, keamanan dan ketertiban di wilayah perairan semakin meningkat.

Sat Polairud Polres Belu juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan perairan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas atau kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan di wilayah perairan.