Diwarnai Aksi Pelemparan kepada Petugas, Polres Belu dan Instansi Terkait Berjibaku Amankan Proses Eksekusi Tanah di Dua Lokasi

Diwarnai Aksi Pelemparan kepada Petugas, Polres Belu dan Instansi Terkait Berjibaku Amankan Proses Eksekusi Tanah di Dua Lokasi
Personel Polres Belu Lakukan Pengamanan Eksekusi Tanah di Halifean, kelurahan Tenukiik

Personel Polres Belu bersama Instansi terkait melaksanakan pengamanan kegiatan Eksekusi Tanah di 2 (Dua) lokasi yang terletak di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua dan di Jalan Lilin, Nekafehan, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, jumat (5/12/2025).

Rangkaian kegiatan diawali dengan Apel Persiapan di halaman Mako Polres Belu yang dilanjutkan dengan Apel Gabungan Persiapan pelaksanaan pengamanan di halaman kantor Pengadilan Negeri Atambua.

Apel kesiapan di kantor Pengadilan Negeri Atambua, dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Yunius Manoppo, S.H., M.H. dan didampingi oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa,S.H.,S.I.K. 

Apel gabungan dihadiri 325 personel pengamanan yang terdiri personel Polres Belu, Kodim 1605 Belu, Brimob Kompi 1 Yon A Pelopor, Sat Pol PP kabupaten Belu, Damkar, dinas kesehatan, dinas perhubungan, PLN, Telkom serta personel dari kecamatan Atambua Barat, kelurahan Tenukiik dan kelurahan Tulamalae.

Pengamanan di Dua Lokasi Eksekusi

Usai apel kesiapan pengamanan, personel gabungan bersama Panitera Pengadilan Negeri Atambua berangkat ke 2 lokasi eksekusi tanah yang terletak di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua dan di Jalan Lilin, Nekafehan, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu

Pengamanan yang dipimpin langsung Kapolres Belu dilakukan berdasarkan permintaan Panitera Pengadilan Negeri Atambua melalui Surat Nomor 1443/PAN.PN.W26-U10/HK2.4/XII/2025, tanggal 1 Desember 2025, terkait pemberitahuan eksekusi riil/pengosongan.

Tiba di lokasi pengamanan sekitar pukul 09.00 wita, puluhan warga yang menolak eksekusi telihat telah memadati akses menuju dua titik lahan sengketa sehingga aparat gabungan melakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi eksekusi guna menjamin keamanan masyarakat yang menetap di sekitar lokasi tanah yang akan dilakukan eksekusi.

Aksi penolakan semakin memanas ketika warga menutup jalan dengan batu serta membakar ban, memblokade total jalur menuju lokasi.

Situasi Memanas, 2 Petugas Terluka Akibat Lemparan Massa

Sebelum proses eksekusi berjalan, situasi mendadak ricuh dimana Warga yang menolak eksekusi melakukan pelemparan batu, kembang api dan benda yang diduga molotov ke arah aparat petugas yang sedang melakukan pengamanan di lokasi kedua yakni di Nekafehan, kelurahan Tulamalae, kecamatan Atambua.

Akibat insiden pelemparan tersebut, sebanyak 2 petugas mengalami luka di bagian wajah yakni Kaur Bin Ops Samapta Polres Belu, Iptu Asep Ruspendi dan Panitera Pengadilan Negeri Atambua Marthen Benu.

Keduanya saat itu juga langsung dilarikan ke RSUD Atambua untuk mendapatkan perawatan intensif sementara aparat gabungan lainnya berusaha menenangkan warga dengan cara persuasif dan preventif agar kericuhan tidak menjadi besar.

Situasi Berhasil di Kendalikan, Eksekusi Tanah Ditunda Oleh Panitera PN Atambua

Situasi yang sempat memanas akhirnya berhasil dikendalikan setelah adanya upaya persuasif oleh Kapolres Belu yang langsung menemui sejumlah warga tergugat.

Dalam dialognya bersama warga, Kapolres Belu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Kapolres Belu mengatakan, kehadiran aparat gabungan dilokasi semata-mata untuk menjamin keamanan dan keselamatan orang banyak baik dari pihak tergugat maupun masyarakat yang berada disekitar lokasi tanah yang akan dieksekusi.

Setelah adanya kordinasi antara Kapolres Belu, Dandim 1605 Belu, Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Ketua Panitera, Kuasa Hukum Pemohon dan Camat  Atambua Barat, akhirnya Panitera Pengadilan Negeri Atambua memutuskan untuk menunda proses eksekusi tanah.

Penundaan ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Atambua untuk mencegah jatuhnya korban dan menjaga keamanan masyarakat di sekitar lokasi.

Mendengar keputusan dari Panitera Pengadilan Negeri Atambua, warga tergugat kemudian berangsur-angsur membubarkan diri secara tertib.

Jalan raya yang sebelumya di blokade dengan batangan kayu dan sisa pembakaran ban, kemudian dibersihkan oleh warga tergugat yang dibantu aparat kepolisian sehingga arus lalu lintas kembali normal.