Setelah Amankan, Polres Belu Serahkan Ratusan WNA Ilegal Asal Timor Leste ke Imigrasi untuk di Deportasi

Setelah Amankan, Polres Belu Serahkan Ratusan WNA Ilegal Asal Timor Leste ke Imigrasi untuk di Deportasi

Anggota gabungan Polres Belu, senin (9/8/2021) malam, berhasil mengamankan ratusan pelintas batas ilegal asal Negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pengamanan ini dilakukan di dua titik lokasi yang ada di daerah Fatubenao A, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Malam itu juga, Ratusan WNA berjumlah 113 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 105 orang dan perempuan sebanyak 8 orang, langsung di griing ke Polres Belu untuk dimintai keterangan

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si di lobby Mapolres, saat menggelar rapat terbatas bersama Dandim 1605 Belu, Kepala Imigrasi Atambua, Plt Asisten III Sekda Belu dan Kepala Konsulat Timor Leste, selasa (10/8/2021).

Lebih lanjut, Kapolres Belu kepada awak media menjelaskan, ratusan warga asal Timor Leste diamankan karena terbukti masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian.

Kepada aparat kepolisian, mereka mengaku nekat masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal guna mengikuti ujian kenaikan tingkat beladiri pencak silat perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Atambua.

"Setelah kita bawa ke Polres, kita mintai keterangan dan lakukan pendataan. kemudian Saya berkordinasi dengan Pak Dandim, Kepala Imigrasi dan Konsulat Timor Leste untuk penanganan lebih lanjut terkait ratusan pelintas ilegal yang sudah kita amankan"terang Kapolres Belu.

"Untuk proses Deportasi ke negara asal Timor Leste, kalau bisa secepatnya dilakukan sehingga tidak menjadi beban dan tidak menimbulkan permasalahan baru. Dan sesuai hasil rapat terbatas ini, seluruh pelintas ilegal hari ini juga kita pulangkan ke negara asal"tambah Kapolres Belu.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Belu menyerahkan ratusan pelintas batas ilegal ke pihak Imigrasi dalam hal ini diterima Kepala Imigrasi Atambua, K.A. Halim untuk proses deportasi yang ditandai dengan penanda tanganan Berita Acara Serah Terima Orang.

Sesuai hasil rapat terbatas, 105  laki - laki saat itu juga langsung di antar menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, desa Silawan, dengan menggunakan 2 unit mobil Dalmas dan 1 unit truk Kodim 1605 Belu.

Sedangkan 8 perempuan di bawa ke Kantor Imigrasi Atambua sambil menunggu proses penerbitan travel dokumen dari konsulat Timor Leste sebagai kelengkapan administrasi untuk proses Deportasi.