Selesaikan Kasus Penganiayaan, Aparat Polsek Tasifeto Barat Pinta Yanuarius Tilik Jadilah Ayah Yang Baik untuk Anak Kandungnya

Kepolsian Sektor Tasifeto Barat Resor Belu melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Yanuarius Tilik (43) terhadap korban Yakobus Olandino Tilik yang terjadi pada selasa, 11 maret 2025.
Penyelesaian masalah yang berlangsung senin (22/09/2025) pukul 15.30 wita baru-baru ini, dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Barat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Barat, Bhabinkamtibmas desa Rinbesihat, pelaku, korban bersama ibu kandungnya, Elviana Hoar Buak (28) serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak asal Seo, desa Rinbesihat, kecamatan Tasifeto Barat sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, Yanuarius Tilik mengakui dan menyesali perbuatan yang telah menganiaya korban, yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
"Perdamaian kedua pihak ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah antara korban, ibu korban dan pelaku yang tidak lain ayah kandung korban. Dari hasil mediasi yang kita lakukan,Ibu korban bersedia menarik laporannya dan memaafkan pelaku yang tidak lain adalah suaminya sendiri"tutur Kapolsek Tasifeto Barat, IPDA Makxi Disyon Imanuel Ninu kepada Humas.
"Dan ibu korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan ke kita pada 12 maret 2025. Keduanya sepakat untuk kembali hidup rukun sebagai ayah dan anak tanpa adanya tuntutan di kemudian hari."lanjut Kapolsek Tasifeto Barat ini.
Pada kesempatan tersebut pula, Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Barat mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kami mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain apalagi seorang ayah ini harus menjadi orangtua yang baik bagi anak-anaknya. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh."ungkap Kapolsek.
"Untuk ibu korban, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjutnya.
Untuk diketahui, pada hari selasa tgl 11 Maret 2025, telah terjadi kasus Kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor Yanuarius Tilik terhadap korban Yakobus Olandino Tilik yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Sebelum kejadian, korban yang saat itu sedang berada di rumah mamanya yakni pelapor kemudian datang terlapor dan marah-marah kemudian memukul korban dengan tangan pada bagian pinggang.
Atas pemukulan tersebut, korban menangis karena mengalami rasa sakit pada bagian pinggangnya.
Tidak puas dengan tindakan suaminya, pelapor pun membuat Laporan ke kantor Polsek Tasbar pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 dan kemudian telah di lakukan mediasi antara pihak terlapor dan pihak pelapor sehingga di sepakati untuk di selesaikan secara kekeluargaan.