Polres Belu Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Dokter RSUD Atambua

Polres Belu Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Dokter RSUD Atambua

Kasus pengeroyokan seorang dokter Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, SVD, Atambua, yang dilakukan oleh sekelompok orang pada selasa (27/7/2021), berakhir di ranah hukum.

Saat ini, Polisi tengah mendalami kasus yang terjadi di Kompleks RSUD Atambua dengan memeriksa 9 (sembilan) saksi dan melacak keberadaan para pelaku.

Hal ini diungkapkan Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.I.K.,M.Si di ruang kerjanya pagi tadi, rabu (28/7/2021).

Kapolres Belu mengatakan, sejumlah saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan antara lain dokter dan pegawai RSUD Atambua.

Keterangan dari para saksi lanjut Kapolres Belu, akan dijadikan petunjuk pihaknya dalam memburu keberadaan para pelaku.

"Kasusnya sudah kita tangani. Setelah menerima laporan, kami langsung turun ke rumah sakit dan lakukan penyelidikan. Sejumlah saksi yang melihat peristiwa tersebut sudah kita panggil, kita periksa untuk diambil keterangannya" ungkap Kapolres Belu.

"Korban yakni dr.SMA juga sudah kita visum. Tentunya kasus ini kita proses secara hukum, terlebih kekerasan terhadap tenaga kesehatan adalah tindakan yang tidak dapat ditolerir, yang saat ini tengah bekerja keras menangani masyarakat terkait wabah covid-19"tegas Kapolres Belu.

Kapolres Belu menjelaskan, kasus pengeroyokan ini bermula ketika para pelaku tidak terima anggota keluarganya berinisal BU dinyatakan meninggal dunia karena positif covid-19.

Mantan Kapolres Sumba Barat ini menambahkan, pihak keluarga bersikukuh menyatakan, saudara BU, warga Motabuik, Kec.Atambua Selatan, Kab.Belu, meninggal dunia karena serangan jantung dan bukan karena covid-19.

"Sekitar pukul 12.00 wita, Almarhum jatuh dan pingsan dirumahnya saat pulang dari kantor untuk makan siang. Keluarga panik dan langsung menelpon tenaga kesehatan di puskesmas Atambua Selatan. Sampai dirumah saudara BU, pihak puskesmas lakukan pemeriksaan dan menanyakan riwayat sakit Almarhum, kemudian menyimpulkan saudara BU meninggal karena terkena serangan jantung"terang Kapolres Belu.

"Kemudian sekitar pukul 14.00 wita, Almarhum dibawa ke RSUD Atambua dan jenazah kemudian di swab, hasilnya dari pihak medis menyatakan Almarhum positif covid-19. Dari situ, keluarga tidak puas dan percecokanpun terjadi hingga terjadi pengeroyokan"tambah Kapolres Belu.

Mendapat telepon dari pihak RSUD Atambua, pihaknya lanjut Kapolres, langsung datang ke lokasi untuk melakukan pengamanan di RSUD guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sampai di kamar jenazah, kami bersama aparat TNI dan Sat Pol PP langsung menenangkan warga agar tidak terjadi keributan. Dan setelah dilakukan mediasi dan memahami apa yang dijelaskan pihak medis, pihak Keluarga akhirnya mengikhlaskan saudara BU untuk dimakamkan secara protokol Covid-19"kata Kapolres Belu.

"Terkait kasus ini, Kami mengimbau kepada para pelaku untuk dapat menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian. Tentunya kita proses hukum, siapapun yg melakukan kekerasan terhadap tenaga medis, yang hingga saat ini sudah bekerja keras melayani masyarakat dan bertaruh nyawa menjalankan tugas penanganan covid-19" pungkasnya.