Police GT School di Gelaran Ops Keselamatan, Sat Lantas Polres Belu Tekankan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas ke Pelajar SMKN 1 Atambua

Police GT School di Gelaran Ops Keselamatan, Sat Lantas Polres Belu Tekankan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas ke Pelajar SMKN 1 Atambua

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, Kepolisian Resor Belu mulai tanggal 7 februari 2023 kemarin,menggelar operasi keselamatan Turangga 2023.

Sejak operasi tersebut bergulir, Sat Lantas sebagai fungsi yang dikedepankan dalam operasi ini, rutin memberikan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada masyarakat khususnya pengendara roda dua, empat dan lainnya.

Memasuki hari ke-3 operasi, kamis (9/02/2023), Sat Lantas Polres Belu melalui unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) turun memberikan penyuluhan tertib berlalu lintas dengan sasaran pelajar SMKN 1 Atambua. 

Dari laporan yang diterima humas pagi tadi pukul 09.00 wita, anggota Sat Lantas membawakan materi tentang etika berlalu lintas yang bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dijalan raya serta meminimaliasai pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Berdiri di hadapan puluhan siswa SMKN 1 Atambua, Brigpol Gunawan mengenalkan rambu-rambu lalu lintas dan memberikan pencerahan kepada pelajar pentingnya tertib berlalu lintas di jalan raya.

“Tertib berlalu lintas diantaranya menghargai pejalan kaki dengan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas dan kebut-kebutan, memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan,memakai helm SNI, dan tidak mengguna Handphone saat berkendara dan memakai knalpot racing”kata Brigpol Gunawan.

“Bagi adik-adik yang belum punya SIM atau belum cukup umur, kami imbau untuk tidak boleh bawa motor sendiri dan kalau kedapatan, sanksinya bisa teguran dan juga penindakan”lanjut Brigpol Gunawan.

Selain itu, Brigpol Gunawan bersama anggota lantas yang hadir, juga mengimbau kepada siswa-siswi selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan 5M yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan dukungan yang positif dari Kepala Sekolah dan para guru yang secara terbuka mengucapkan terima kasih dan berharap kegiatan serupa maupun dalam kemasan lain, akan terus digalakkan agar siswa/i mereka dapat menyadari betapa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. 

Terpisah, Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Lantas,  IPTU Brian Wicaksono, S.T.K., S.I.K mengungkapkan, pembinaan dan penyuluhan melalui Police Goes To School agar bisa merubah mindset/pola pikir para pelajar yang mengutamakan keselamatan daripada kesenangan dan kebutuhan akan alat transportasi.

“Kegiatan Police Goes to School hari ini bukan saja bertepatan dengan operasi keselamatan tapi sudah menjadi agenda rutin kami untuk para pelajar dan mengajak mereka untuk tertib berlalu lintas. Seperti memakai helm,, tidak boncengan tiga atau lebih, tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas, memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK. Dan yang belum cukup umur, tidak boleh bawa motor sendiri karena selain belum masuk umur untuk mendapatkan SIM, mereka masih labil sehingga saat berkendara mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain"jelas Kasat Lantas.

"Besar harapan kita,melalui kegiatan Police Goes To School ini, dapat memberikan kesadaran dan pemahaman kepada siswa-siswi untuk tertib dalam berlalu lintas guna mencegah kasus kecelakaan lalu lintas khususnya terhadap anak-anak di bawah umur. Di akhir kegiatan, kita imbau pelajar supaya tetap pakai masker dan jauhi kerumunan. Yang belum vaksin, segera datangi gerai vaksin terdekat karena dengan vaksinasi dapat melindungi Kita dari covid-19 "tutup Kasat Lantas.

Untuk diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara serentak di seluruh indonesia, menggelar operasi keselamatan selama 14 hari, yang dimulai dari hari ini selasa, 7 februari sampai dengan senin, 20 februari 2023.

Ada sejumlah sasaran khusus yang menjadi prioritas selama operasi tahun ini yakni larangan menggunakan handphone saat berkendara, berbonceng lebih dari satu orang, pengendara yang masih di bawah umur dan berkendara dalam pengaruh alkohol.

Sasaran lainnya, pengendara yang melawan arus, pengendara tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, ugal-ugalan serta memuat atau mengangkut barang over dimensi / over load.