Mediasi Kasus Penganiayaan, Aipda Arkadius M.Bere Pinta Warga Kelurahan Lidak ini Hidup Rukun dalam Bertetangga

Bhabinkamtibmas Polres Belu, Aipda Arkadius M.Bere pada senin (15/9/2025) membantu menyelesaikan masalah tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah binaannya yakni di Kufeu, RT 28/RW 05, Kelurahan Lidak, kecamatan Atambua Selatan, kabupaten Belu.
Mediasi yang berlangsung di kediaaman Yulius Ully di Kufeu, RT 28/RW 05, Kelurahan Lidak, dihadiri para saksi, pelaku, korban dan sejumlah keluarga dari ketiga belah pihak.
Setelah mendapatkan pencerahan dari Bhabin dan juga keluarga yang hadir, ketiga pihak yang terlibat dalam penganiayaan sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Dalam kasus yang terjadi pada jumat (12/9/2025) sekita pukul 15.30 wita, pihak pertama, Justin Amalo (14) menganiaya Ageistyne Wandeseril (14) selaku pihak kedua dan dari kejadian tersebut Daniel Tagu (50) ikut di dalamnya dengan menganiaya pihak pertama.
Dari hasil mediasi tersebut, ketiga belah pihak saling maaf memaafkan dan memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan yang ditandai dengan membuat surat kesepakatan perdamaian.
"Ketiga pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan. Masing-masing pihak mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang hal yang sama dikemudian hari apalagi ketiganya hidup bertetangga"kata Aipda Arka Bere kepada Humas.
"Kita juga tekankan kepada mereka bahwasanya kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Untuk korban, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan ketiga belah pihak"lanjut Bhabin kelurahan Lidak ini.
Pada kesempatan tersebut pula, Aipda Arka Bere mengajak seluruh warga binaannya untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.