Berdiri di Mimbar Gereja St. Theodorus Weluli, Kapolsek Lamaknen Ajak Umat Jauhi Konsumsi Minuman Keras untuk Kebaikan Diri Sendiri dan Orang Lain

Berdiri di Mimbar Gereja St. Theodorus Weluli, Kapolsek Lamaknen Ajak Umat Jauhi Konsumsi Minuman Keras untuk Kebaikan Diri Sendiri dan Orang Lain

Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman bagi seluruh masyarakat kabupaten Belu serta menekan tindak kriminal, Kepolisian Resor Belu dan jajaran, terus bergerak melakukan himbauan dan penyuluhan kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Lamaknen, IPDA Remigius Kala, dengan memberikan pesan kamtibmas kepada ratusan umat Katholik yang mengikuti misa pagi di Gereja Paroki St. Theodorus Weluli, kecamatan Lamaknen, kabupaten Belu, minggu (2/11/2025).

Berdiri di mimbar Gereja, Kapolsek mengajak ratusan Umat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

“Tentunya disini Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mari Kita jaga wilayah Kita secara bersama-sama karena Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari masyarakat. Bila ada yang mau membuat keonaran di kampung, segera laporkan ke anggota Bhabinkamtibmas kami ataupun langsung datang ke kantor polisi terdekat"imbau Kapolsek.

Masih berbicara tentang kamtibmas, mantan Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Belu ini mengajak seluruh umat khususnya para remaja dan orang tua untuk menjauhi minuman keras ataupun narkoba karena tindakan tersebut akan merugikan diri kalian sendiri, keluarga maupun lingkungan sekitar.

IPDA Remi Kala yang belum genap seminggu menjabat sebagai Kapolsek Lamaknen ini menegaskan bahwa miras dapat menyebabkan gangguan kesehatan, memicu tindak pidana serta meningkatkan risiko kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Sejumlah pesan kamtibmas yang disampaikan Kapolsek kepada umatnya, disambut baik oleh Pastor Paroki St Theodorus Weluli, Romo Agustinus Klau, Pr dan Romo Dickyandi Yosafat Mau Leto, Pr yang memimpin Ibadah minggu dengan menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas inisiatif Polri dalam memberikan pesan kamtibmas di sela kegiatan Misa.

Miras Sumber dari Segala Permasalahan Masyarakat

Terpisah, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K mengungkapkan, kegiatan penyuluhan maupun penindakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) sebagai bentuk pemberian jaminan keamanan bagi masyarakat kabupaten Belu dari berbagai gangguan kamtibmas yang dipicu oleh miras.

Menurut Kapolres, pengaruh minuman keras masih menjadi momok sebagai pemicu terjadinya kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di kabupaten Belu. 

"Saat ini kami jajaran Polda NTT serentak menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan fokus utama pemberantasan mitas dimana tujuan utamanya adalah sebagai bentuk pemberian jaminan keamanan bagi masyarakat kabupaten Belu dari berbagai gangguan kamtibmas yang dipicu oleh miras"ungkap Kapolres Belu.

"Selama periode Januari sampai dengan oktober tahun 2025, total terdapat 46 kasus pidana di wilayah Hukum Polres Belu akibat mengkonsumsi minuman beralkohol seperti Penganiayaan 20 kasus, pengeroyokan 14 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 3 kasus, Tindak pidana kekerasan seksual (TPSK) 2 kasus, persetubuhan terhadap anak 3 kasus, kekerasan fisik terhadap anak 2 kasus, mengganggu ketertiban umum 1 kasus dan Pengancaman 1 kasus"jelas Kapolres belu.

Selain itu terang Kapolres Belu, disektor lalu lintas pengaruh alkohol juga berkontribusi terhadap kasus kecelakaan lalu lintas baik kerugiaan materiil,korban luka ringan bahkan meninggal dunia akibat mengkosumsi miras saat berkendara.

"Dari data yang kami peroleh dari lalu lintas, dari Januari sampai dengan per 1 november 2025 terdapat 11 kasus laka lantas di wilayah hukum Polres Belu akibat pengaruh Miras dengan 5 korban Meninggal dunia, 5 korban Luka Berat dan 28 orang Luka ringan, serta dengan total kerugian materiil sebesar  Rp39.250.000"terang Kapolres Belu.

Imbauan dan Penegasan Kapolres Belu untuk Jajaran

Berkaitan dengan KRYD sendiri, Kapolres Belu menambahkan, Dirinya pun telah mengintruksikan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang haram tersebut dan memberikan penyuluhan tentang bahaya miras kepada masyarakat.

"Hampir setiap tindak pidana atau laka lantas terjadi, pemicunya adalah Miras. Sehingga berulang kali saya menekankan anggota baik di Polres dan Polsek jajaran untuk mengambil tindakan tegas bilamana masyarakat masih memproduksi dan menjual miras khususnya miras tradisional,” tegas Kapolres Belu.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar stop mengkosumsi miras karena Miras bukan solusi, tapi sumber masalah. Mari bersama-sama kita jauhi minuman keras demi menjaga kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Kalau situasi aman, dengan sendirinya masyarakat bisa menjalankan rutinitasnya dengan nyaman "pungkas Kapolres Belu.