Amankan Empat Tersangka, Polres Belu Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

Amankan Empat Tersangka, Polres Belu Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

Kepolisian Resor (Polres) Belu berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka terkait kasus persetubuhan anak yang terjadi di Taman Fronteira garden Atambua, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, kabupaten Belu.

Keempat orang tersangka yang tega menyetubuhi korban sebut saja mawar (16) antara lain, Gregorius Bere alias Goris (19), Nofianus Hendik Alias Jovi (19), MLA alias Dorus (16) dan Oktovianus Moruk alias Okto (23).

Hal ini diungkapkan Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Rekrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH, saat menggelar konferensi pers di aula gelar perkara Sat Reskrim, senin (13/03/2023).

Kepada awak media yang hadir, Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Humas, AKP I Ketut Karnawa, SH dan Kanit PPA Sat Reskrim, IPDA Gatot Waskito menuturkan, persetubuhan yang dilakukan para tersangka terjadi kamis, 16 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 wita di Taman Fronteira samping GOR L.A Bone Atambua.

"Kasusnya terjadi pada tanggal 16 februari dan di laporkan ke SPKT pada tanggal 17 februari 2023. Atas laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku"jelas Kasat Reskrim.

"Untuk tersangka ada 4 orang, 3 orang dewasa dan 1 orang lagi masih kategori di bawah umur. Berkas perkaranya sementara kita rampungkan dan segera dikirim ke Jaksa"lanjut Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menuturkan, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, 16 Februari 2023,sekira pukul 20.30 Wita, dimana tersangka Okto mendapat pesan via Inbox Facebook dari korban Mawar.

Dalam pesan singkatnya lanjut Kasat, korban meminta tolong tersangka Okto untuk menjemput korban di Taman Fronteira, kelurahan Tulamalae.

"Jadi tanggal 16 februari malam sekitar pukul 20.30 wita, keempat tersangka ini sedang duduk bersama di rumah tersangka Okto di Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu. Tiba-tiba tersangka Okto mendapat pesan via Facebook dari korban Mawar yang mengatakan dirinya sedang tersesat di Taman Fronteira"terang Kasat.

"Korban yang nota bene pacar dari tersangka okto, memintanya untuk menjemput di TKP tersebut. Saat itu juga si Okto mengajak ketiga tersangka lainnya untuk pergi ke Atambua menemui korban Mawar"lanjut Kasat.

Dalam perjalanan ke Atambua terang Kasat, tersangka Okto mengatakan kepada ketiga tersangka bahwa korban Mawar bisa di pakai (untuk berhubungan seks).

Setibanya di taman Fronteira lanjut Kasat, tersangka okto menurunkan ketiga tersangka lainnya di taman Fronteira tersebut lalu tersangka menjemput korban Mawar di dekat GOR Atambua.

"Setelah menjemput dan membawa korban Mawar ke taman Fronteira, disitu tersangka dan korban turun lalu bergabung bersama ketiga tersangka lainnya yakni Goris, Nofianus Hendik dan MLA alias Dorus"Tutur Kasat Reskrim.

"Berselang lima menit kemudian tersangka Okto beralasan untuk pergi membeli rokok. Namun sebelum pergi, tersangka berkata menggunakan bahasa tetun yang tidak di mengerti oleh korban “Emi halo ba, hau lale“ yang artinya Kalian buat saja, saya tidak"lanjut Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengungkapkan, dari kode berbahasa tetun yang dilontarkan tersangka okto,ketiga tersangka lainnya yang merupakan teman dekat tersangka Okto, langsung melancarkan aksi persetubuhannya secara bergantian.

"Setelah tersangka Okto memberikan kode dan pergi, ketiga tersangka yang merupakan teman dari tersangka Okto secara bergantian mengajak korban dengan membujuk korban Mawar dan menyetubuhi korban secara bergantian," ujarnya.

"Yang mendapatkan kesempatan pertama, Gregorius Bere, kedua, Nofianus Hendik dan yang terakhir anak dengan Inisial MLA alias Dorus. Setelah menyetubuhi korban, tersangka Okto datang dan menjemput ketiga tersangka lainnya lalu pergi meninggalkan korban sendirian di taman Fronteira tersebut"lanjut Kasat Reskrim.

Atas perbuatan bejatnya tersebut, para tersangka jelas Kasat Reskrim, dikenakan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.