Terapkan Restorative Justice, Polsek Raihat Selesaikan Kasus Pengeroyokan di Lapangan Turiskain

Terapkan Restorative Justice, Polsek Raihat Selesaikan Kasus Pengeroyokan di Lapangan Turiskain

Kepolisian Sektor Raihat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku,  Ardinton Rengki Asa alias Rengki, Cs terhadap korban Leonardus Parera alias Leo dan Januarius Tavares alias Janu, sabtu 13 april 2024.

Penyelesaian masalah secara restorative justice ini berlangsung di Ruang Unit Reskrim Polsek Raihat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Raihat, AIPDA Eros Boimau,, Bhabinkamtibmas desa Maumutin, AIPDA Matius Tamo Ama Bili, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Setelah mendapat pencerahan dari aparat kepolisian dan keluarga yang hadir, Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku Ardinton Rengki Asa bersama 7 orang lainnya mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah mengeroyok korban di lapangan sepakbola Turiskain, desa Maumutin, kecamatan Raihat pada hari rabu 10 april 2024.

"Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban beserta keluarga yang hadir tidak mempermasalahkan lagi kasus tersebut karena terlapor beserta keluarga telah meminta maaf kepada Korban"tutur Kapolsek Raihat, IPTU Marcelo Da Silva, S.Sos kepada Humas.

"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 10 april kemarin. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut pula, Kanit Reskrim bersama anggota mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi kepada pelaku, kita imbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh"ungkap Kapolsek.

"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.