Optimalkan Restorative Justice, Polsek Tasifeto Barat Damaikan Dua Pemuda yang Terlibat Kasus Penganiayaan

Optimalkan Restorative Justice, Polsek Tasifeto Barat Damaikan Dua Pemuda yang Terlibat Kasus Penganiayaan

Kepolisian Sektor Tasifeto Barat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Agapito Dos Reis Pirers (26) terhadap korban Sandro Zeco Noronha (24) yang terjadi pada kamis, 21 agustus 2025.

Penyelesaian masalah secara restorative Justice yang berlangsung senin (25/08/2025) kemarin pukul 15.00 wita, dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Barat yang dihadiri Kanit Reskrim, AIPTU Jerry Tae, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..

Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku Agapito Dos Reis Pirers warga Salore, desa Naitimu, kecamatan Tasifeto Barat mengakui dan menyesali perbuatan yang telah menganiaya korban, Sandro Zeco Noronha, warga Motabuik, kelurahan Fatukbot, kecamatan Atambua Selatan, kabupaten Belu.

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan,korban bersedia memaafkan pelaku"tutur Kapolsek Tasifeto Barat, IPDA Sam Ihim kepada Humas.

"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada kamis 21 agustus 2025. Dalam pernyataan damai, pelaku bersedia membayar denda yakni biaya pengobatan untuk korban sebesar Rp.500 ribu serta denda adat berupa uang tunai sebesar Rp.2 juta dan sudah diserahkan ke pihak korban"lanjut Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut pula, Kapolsek Tasifeto Barat mengatakan pihaknya mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi kepada pelaku, Saya mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain apalagi pelaku ini masih berstatus pelajar. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh."ungkap Kapolsek.

"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.

Untuk diketahui, Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025, telah terjadi kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Agapito Dos Reis Pirers (26) terhadap korban Sandro Zeco Noronha (24), dimana saat itu terjadi salah paham antara terlapor dan korban yang sementara mengkosumsi minuman keras (miras).

Dalam pengaruh miras, terjadi salah ucap kata dari korban sehingga terlapor tersinggung dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul korban dengan botol miras di kepala yg mengakibatkan luka robek di kepala korban.

Atas kejadian tersebut, korban tidak puas dan hari itu korban pun melapor kasus tersebut ke kantor Polsek Tasifeto Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.