Optimalkan Restorative Justice, Polsek Lasiolat Selesaikan Kasus Pencurian Kayu Jati di Abat Tehen Lasiolat
Kepolisian Sektor Lasiolat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus pencurian tanaman kayu jati milik pelapor atau korban Siprianus Bele (39) yang dilakukan oleh Terlapor, Vinsensius Tomas Hale (51) pada bulan oktober 2025 yang berlokasi di Abat Tehen, desa Lasiolat, kecamatan Lasiolat, kabupaten Belu.
Penyelesaian masalah secara restorative justice, sabtu (9/05/2026) sekitar pukul 18.00 wita, berlangsung di kantor Polsek Lasiolat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Lasiolat, AIPDA Hironimus Wake, SH, anggota piket SPKT, terlapor, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga desa Lasolat, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, terlapor mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengganti kerugian berupa 5 pohon jati lokal.
Selan itu, terlapor juga akan mengganti atau mengembalikan uang sebesar Rp.6 juta (enam juta rupiah) kepada pelapor terkait pembelian tanah dari anggota suku a.n Almarhumah Maria Yustina Manehat, yang akan diserahkan pada hari sabtu, 9 mei 2026 di kantor Polsek Lasiolat.
Masih dalam surat pernyataan damai, pihak pelapor juga akan mengembalikan tanah kepada pihak terlapor selaku Ketua Suku yang dibeli dari anggota suku a.n Almarhumah Maria Yustina Manehat, yang berlokasi di Abat Tehen, desa Lasolat, kecamatan Lasiolat.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan terlapor bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, pelapor dan terlapor bersedia sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga" tutur Kapolsek Lasiolat, IPTU Filomeno Soares, SH kepada Humas.
"Dan korban bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada senin, 16 maret 2026.. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, Kanit Reskrim Polsek Lasiolat mengimbau terlapor agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada terlapor, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada pelapor maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka supaya dalam hidup berkeluarga harus rukun dan perlu dijaga dengan baik."ungkap Kapolsek.
"Kepada pelapor, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.

Humas Polres Belu

