Terapkan Restorative Justice, Polsek Kakuluk Mesak Selesaikan Kasus Pengeroyokan di Desa Kenebibi

Terapkan Restorative Justice, Polsek Kakuluk Mesak Selesaikan Kasus Pengeroyokan di Desa Kenebibi

Kanit Reskrim Polsek Kakuluk Mesak, AIPTU Marselinus Goran bersama anggota melakukan mediasi kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Claudino Talimeta, Cs terhadap korban Petrus Yulianus Siri yang terjadi pada kamis, 17 september 2026.

Penyelesaian masalah yang berlangsung kamis, 24 september 2026, pukul 17.30 wita di kantor Polsek Kakuluk Mesak ini, turut dihadiri para terlapor, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Setelah mendapat pencerahan dari aparat kepolisian dan keluarga yang hadir, kasus tersebut akhirnya diselesaikan dengan cara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Kedua belah pihak yang sama-sama berdomisili di dusun Weain, desa Kenebibi ini, sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, terlapor Claudino Talimeta, Cs mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.

"Dari hasil mediasi yang kita lakukan, saudara Petrus Yulianus Siri bersama keluarga yang hadir bersedia memaafkan para terlapor, mengingat mereka masih ada hubungan keluarga"tutur Kapolsek Kakuluk Mesak, IPDA Victor Elvis Andri Nahak Sonbai saat dikonfirmasi Humas.

"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada kamis, 17 september minggu kemarin. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut pula, Kanit Reskrim bersama anggota mengimbau para terlapor agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi kepada para terlapor, kita imbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh"ungkap Kapolsek.

"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.