Optimalkan Restorative Justice, Polsek Raimanuk Selesaikan Kasus Pengeroyokan Warga desa Renrua
Kepolisian Sektor Raimanuk Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh terlapor,Ferdinandus Man Nahak (52), Yanuarius Nahak (42) dan Hendrikus Ikun (28) terhadap korban Theofilus Seran (35) yang terjadi pada senin, 25 mei 2026.
Penyelesaian masalah yang berlangsung senin (08/06/2026) kemarin sekitar pukul 17.30 wita, dilaksanakan di kantor Polsek Raimanuk yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Raimanuk, AIPDA Melkianus Wair, SH, anggota piket SPKT tiga orang terlapor, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat kesepakatan perdamaian yang telah dibuat, ketiga pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah mengeroyok korban.
Korban yang berdomisili di dusun Maurae, desa Renrua, kecamatan Raimanuk, bersedia memaafkan ketiga orang terlapor karena tindak pidana tersebut terjadi berawal dari kesalah pahaman.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan,korban bersedia memaafkan ketiga terlapor karena apa yang sudah terjadi berawal dari kesalahpahaman"tutur Kapolsek Raimanuk, IPTU Mahrim, SH kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada 25 mei 2026.. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, anggota Polsek mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada ketiga terlapor atau pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka supaya hubungan antara keluarga perlu dijaga dengan baik."ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"pungkas Kapolsek.

Humas Polres Belu

