Tekan Angka Kriminalitas, Satgas Ops Pekat 2025 Polres Belu Amankan Puluhan Liter Miras Tradisional Siap Edar

Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) dan aksi premanisme yang meresahkan, Kepolisian Resor Belu Polda NTT selama 15 hari kedepan melaksanakan operasi Pekat Turangga 2025, terhitung mulai tanggal 15 s/d 29 mei 2025.
Berbicara tentang operasi tersebut, anggota kepolisian melalui Satgas Operasi Pekat Turangga 2025, pada sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 13.30 wita, turun menggelar razia di pasar tradisional Lolowa, kelurahan Lidak, kecamatan Atambua Selatan, kabupaten Belu.
Razia di hari ke 3 operasi pekat ini dipimpin Kabag Ops Polres Belu, AKP I Nengah Sutawinaya, SH selaku Karendal Opsres, yang didampingi Kaur Bin Ops Samapta, IPTU Asep Ruspendi, Paur Subbag Dal Ops, IPTU Dominggus D.Lay, Kaur Bin Ops Narkoba, IPDA Flavito M.Da Silva, Kasi Propam, IPDA Triyono, SH dan anggota yang terlibat dalam Sprin Ops Pekat
Razia yang dilaksanakan ini memperoleh hasil dimana aparat kepolisan berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras jenis sopi tradisional.
Barang haram yang ditampung dalam botor air mineral dan jirigen ukuran 5 dan 30 liter, disita dari pemiliknya karena tidak dilengkapi izin atau dokumen yang sah.
Setelah disita, sopi sebanyak 78 liter yang siap di jual kepada pengunjung pasar Lolowa, langsung diangkut ke kantor Satres Narkoba Polres Belu.
Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K mengungkapkan, operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang kini dilaksanakan kepolisian sebagai upaya menciptakan situasi yang aman, nyaman dan tenteram bagi seluruh masyarakat kabupaten Belu.
"Saat ini kami jajaran Polda NTT serentak menggelar operasi Pekat Turangga yang dilaksanakan selama 15 hari yang tujuan utamanya digelar operasi ini sebagai bentuk pemberian jaminan keamanan bagi masyarakat kabupaten Belu dari berbagai gangguan kamtibmas"ungkap Kapolres Belu.
"Dan dalam razia kali ini kami berhasil amankan sebanyak 78 liter sopi dengan rincian 2 jirigen ukuran 30 liter sebanyak 60 liter, 3 jirigen 5 liter sebanyak 15 liter dan sisanya ditampung dalam botol air mineral kemasan 600 ml sebanyak 5 botol”lanjut Kapolres Belu.
Orang nomor satu di Polres Belu ini mengungkapkan, pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang miras secara ilegal yang masih melakukan aktivitasnya untuk segera berhenti sebelum dilakukan penangkapan, karena hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktivitas mereka.
“Hentikan penjualan miras secara ilegal, hal tersebut tentunya melanggar aturan hukum, selain itu dengan meniadakan penjualan miras secara ilegal kita juga secara tidak langsung sudah meminimalisir terjadinya lakalantas maupun tindak pidana yang nantinya malah menyebabkan gangguan Kamtibmas”pungkas Kapolres Belu.
Selain masalah miras, fokus utama dalam operasi Pekat ini adalah pemberantasan aksi premanisme yang dilakukan baik oleh perorangan, kelompok, ormas tertentu, yang disertai aksi anarkis, sehingga terganggunya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Oleh karenanya, dalam operasi Pekat ini, pihaknya membentuk satgas khusus anti premanisme dengan mengedepankan kegiatan Preemtif, Preventif yang didukung penegakan hukum serta deteksi dini.
“Sesuai Komitmen bapak Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme yang mengatasnamakan pribadi maupun ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar atau aksi yang merugikan dunia usaha”tutur Kapolres Belu.
"Dan Kami imbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor ke kantor kepolisian terdekat maupun anggota Bhabinkamtibmas di wilayahnya masing-masing jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme. Setiap masyarakat dan pengusaha juga dapat melapor melalui hotline layanan Kepolisian 110 gratis 1x24 jam untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan lainnya"tutup Kapolres Belu.
Mantan Kapolres Sumba Barat ini mengungkapkan, dalam pemberantasan premanisme ini, dirinya berharap peran aktif masyarakat sehingga dapat menciptakan iklim investasi yang lebih aman, kondusif, dan bebas dari gangguan oknum anggota ormas yang merugikan dunia usaha serta perekonomian nasional.